Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jika Tak Sesuai Kemaslahatan Umat
Minggu, 01 Maret 2020, 06:06 WIBBisnisNews.id -- Konggres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel) menghasilkan rekomendasi terkait dengan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law yang kini sedang hangat dibahas di DPR.
Oleh karena itu, KUII dengan tegas menyamaikan, "Tolak RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja jika RUU tersebut tidak berkesesuaian dengan kemaslahatan umat dan kemajuan bangsa serta jika bertentangan dengan asas-asas hukum yang ada," kata Ketua Panita Pengarah KUII VII, Anwar Abas dalam siaran pers di Bangka, kemarin.
Selain itu, lanjut dia, KUII VII juga mendorong dan mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga. "Dan RUU KUHP selama RUU tersebut berkesesuaian dengan ajaran agama, kemaslahatan umat dan bangsa, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Anawar Abas lagi.
Anwar Abbas menyampaikan itu sekaligus mengklarifisikasi beredarnya berita di media daring dan medsos mengenai keputusan KUII khususnya terkait dengan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU KUHP.
Belum Final ?
Anwar Abas juga menjelaskan, hasil Komisi Rekomendasi yang disampaikan juru bicara komisi tersebut Jumat (28/2/2020) malam, belum final karena pimpinan sidang belum dimintakan tanggapan dan persetujuannya kepada peserta KUII. "Hal itu mengingat waktu yang sudah larut malam yaitu jam 22.00 malam," kilah Anwar.
Sementara, tambah Anwar Abas, Menteri Agama Fachrur Razi yang akan menutup acara sudah lama menunggu maka oleh pimpinan sidang ditawarkan untuk tidak dibuka forum tanggapan.
"Tetapi, kepada peserta diminta untuk menyampaikan tanggapannya secara tertulis sebagai bahan pertimbangan bagi panitia pengarah untuk menyempurnakan hasil rumusan rekomendasi dari komisi tersebut," sebut Anwar Abas.
Tawaran pimpinan sidang, papar Anwar, diterima secara aklamasi oleh peserta rapat pleno. Dan ternyata begitu acara penutupan selesai banyak pihak telah menyampaikan sikap dan pandangan serta keberatan-keberatannya tentang hasil komisi rekomendasi tersebut.
Oleh panitia pengarah yang sudah diberi mandat untuk menyempurnakan hasil rekomendasi tersebut, setelah melihat draf awal dan draf yang dibacakan dalam sidang pleno serta tanggapan yang masuk kepada panitia pengarah, rumusan akhir adalah yang tersebut di atas. (Azh/helmi)