TRS Taruna STIP Marunda, Tersangka Penganiayaan Juniornya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Minggu, 05 Mei 2024, 11:32 WIBBISNISNEWS.id - Kasus kekerasan yang berujung kematian seorang taruna junior Sekolah ^ungfi Ilmu Pelayaran ( STIP) Marunda Jakarta Utara yang diduga dilakukan seniornya kembali terulang.
Pihak penyidik kepolisian telah menetapkan seorang taruna senior berinisial TRS, sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.
Pihak kepolisian juga telah menahan tersangka (TRS,) seorang taruna dari kampus milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan (BPSDMP),
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, pada Sabtu 4 Mei 2024.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," Katanya.
Menurut Kombes Gidion penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.
"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," kata Gidion
Ia mengatakan motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," Kata dia.
Sebelumnya seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta(19) tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Berawal dari laporan ini kami melakukan pengungkapan kasus," kata Dia.
Akibat perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Valen)