Truk ODOL Salah Satu penyumbang Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Sabtu, 18 Januari 2020, 18:16 WIBBisnisNews.id -- Berdasarkan data dari Korlantas Polri (Integrated Road Safety Management System/ IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas. Sedang korban jiwa yang meninggal sia-sia di jalan raya masih mencapai ribuan orang setiap tahun.
“Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan, maka kami imbau kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang tercantuk dalam PM 60/2019,” kata Dirjen Hubdat Budi Setiyadi di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Dirjen Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji kir setiap 6 bulan sekali yang harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang.
“Dengan adanya BLUe ini diharapkan juga mampu untuk mengawasi hingga ke depannya dapat mengurangi truk ODOL,” jelas Dirjen Budi.
Dirjen Budi menjelaskan, pihak “Kemenhub sudah merancang _road map_ tersebut bersama para pemangku kepentingan seperti APTRINDO, Organda, dan Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya untuk mendukung program Zero ODOL pada tahun 2018 lalu.
Dari para pelaku di asosiasi pun pada saat itu sudah setuju. Bagi kami, ODOL tak semata mengenai industri tapi juga keselamatan,” urainya.
Dirjen Budi juga menjabarkan bahwa dengan adanya truk ODOL, maka keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya terancam. Jika dibiarkan dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan dan korban yang makin banyak.
"Dengan kondisi kerusakan jalan, mengutip data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kerugian ini mencapai Rp43 triliun," tegas Dirjen Budi.(nda/helmi)