Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Orang Tersangka
Jumat, 07 November 2025, 14:38 WIB
BISNISNEWS.id - Buntut laporan pencemaran nama baik dan fitnah kasus ijazah palsu Joko Widodo, akhirnya mengerucut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025).
Disampaikan Suheri, berdasarkan hasil penyidikan, akhirnya ditetapkan delapan orang tersangka, yang dibagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.
Tersangka pada klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penetapan 8 tersangka tersebut, terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi),” ujar Irjen Asep di Polda Metro Jaya.
Lanjut Kapolda, penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli,” katanya.
Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam dan Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7/2025). Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor. Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan 6 ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa. (Valen)