Utang Pemerintah Membuat Rupiah Merosot , Hari Ini Diprediksi 13.765 dan Resisten 13.739.
Jumat, 16 Maret 2018, 10:05 WIBBisnisnews.id - Rupiah masih belum bisa menjanjikan untuk bergerak lebih cepat bahkan cenderung melemah. Padahal beberapa kali Dolar AS melemah namun tidak mampu dimanfaatkan, dan Rupiah tetap saja loyo, meskipun sentimen postitif telah digulirkan Bank Indoesia dan Kementerian Keuangan.
Hari ini Rupiah diprediksi bergerak pada kisaran support 13.765 dan resisten 13.739. Angka yang belum menjanjikan bagi pasar, dan banyak kalangan masih khawatir bakal benar-benar tembus ke angka 15 ribu.
Kalau Rupiah tidak cepat diselamatkan, dan terus melemah, daya beli bisa menurun. Rupiah tidak ubahnya lembaran kertas yang berserakan di lantai dan sangat memberatkan pemiliknya untuk sebuah transaksi.
Beberapa waktu lalu telah dirilis neraca perdagangan tercatat defisit selama Februari 2018 sebesar 0,12 miliar Dolar AS atau sekitar Rp 1,6 triliun (kurs Rp 13.700) akibat tingginya laju impor dibanding ekspor selama Februari.
Analis Bina Artha Sekuritas Reza Priyambada di Jakarta, Jumat (16/3/2018) mengatakan, masih adanya sentimen potensi terjadinya perang dagang akibat imbas proteksionis Presiden Trump telah menekan laju Dolar AS, karena khawatir akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi AS.
Terus terpuruknya Rupiah juga dipicu oleh rilis Kementerian Keuangan yang menyebutkan utang pemerintah hingga akhir Februari 2018 mencapai Rp 4.035 triliun atau naik 13,46 persn, dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3.556 triliun.
Meskipun dikatakan utang itu masih berada pada koridor aman, namun pasar belum bisa bergeming dan tetap khawatir. Bahkan diakui besaran utangnya akan terus meningkat sepanjang anggaran masih mengalami defisit.
Padadahal pemerintah melalui Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Kementerian Keuangan, Schneider Siahaan, telah meminta masyarakat untuk tidak terlalu khawatir terhadap jumlah utang yang dipinjam pemerintah.
Indikator rasio utang masih berada pada posisi level aman sebesar 29,24 persen terhadap PDB. Sesuai UU Keuangan Negara Nomor 17/2003, batas maksimum utang pemerintah adalah 60 persen terhadap PDB. (Syam S)