WNA Dari Delapan Negara Dilarang Masuk Indonesia
Rabu, 18 Maret 2020, 09:49 WIBBisnisNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah mengumumkan, larangan warga negara dari delapan negara terjangkit virus corona baru (COVID-19) untuk masuk maupun trabnsit ke Indonesia.
Yakni, Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Namun pemerintah memberikan kebijakan khusus untuk negara-negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Pengumuman yang disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa tersebut untuk meminimalisir penyebarean COVID-19.
Pendatang di luar dari delapan negara tersebut, seluruhnya diwajibklan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum tiba di pintu masuk bandara internasional Indonesia
Para wisatawan mauoun pengunjung yang dalam 14 hari diketahui riwayat perjalanannya pernah mengunjungi ke delapan negara tersebut, maka yang bersangkutan ditpolak masukl Indonesia.
Dalam pemeriksaan tambahan, ditemukan gejala awal COVID-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
Namun, apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Sementara WNA yang sudah habis masa izin tinggalnya di Indonesia maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.
Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.
Kebijakan tambahan ini berlaku mulai Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (*/Ari)