Stakeholder Berharap Sunda Kelapa Menjadi Pelabuhan Pendaftaran Kapal
Rabu, 16 Oktober 2019, 08:33 WIBBisnisNews.id - Sejumla stakeholder meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menjadikan pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara sebagai pelabuhan pendaftaran kapal.
Permintaan yang telah disampaikan bertahun-tahun ini, selain memperlancar pelayanan kapal juga untuk menekan biaya operasional para pemilik kapal.
Selama ini, kapal-kapal yang sudah lolos pengukuran dan mengantongi sertifikat ukur tidak bisa langsung mendaftarkan kapalnya di pelabuhan Sunda Kelapa, tapi harus pergi ke pelabuhan lainnya yang sudah ter-registrasi sebagai pelabuhan pendaftaran.
Sebagai pelabuhan tertua di Jakarta, harusnya pelayanan sudah lebih efektif dan efisien, sehingga kapal-kapal rakyat yang sudah memiliki surat ukur tidak harus pergi ke pelabuhan lain hanya untuk mendaftarkan kapalnya,
Pakar Hukum Kemaritiman Chandra Motik mengatakan, Sunda Kelapa harusnya sudah sejak lama bisa melayani pendaftaran kapal. Karena kapal-kapal yang selama ini merapat di pelabuhan paling bersejarah di Jakarta itu cukup banyak.
Kapal-kapal rakyat yang ada di Sunda Kelapa adalah barometer sejarah kemaritiman dan simpul perekonomian rakyat. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus melihat pelabuhan itu pada skala yang lebih luas.
Dalam perkembangannya saat ini yang dibutuhkan para pemilik kapal ialah percepatan pelayanan, terutama kapal-kapal pelayaran rakyat yang sudah menjadi ikon pelabuhan tertua sepanjang sejarah berdirinya kota Jakarta.
Kapal-kapal rakyat yang ada di Sunda Kelapa, adalah turun temurun dari nenek moyangnya, sampai sekarang ini masih terus dipertahankan. Artinya, nilai sejarahnya sangat tinggi, tetapi penanganan pelayanan kepada kapal-kapal rakyat belum efektiif.
"Masak si, para pemilik kapal yang ada di Pelabuhan Sunda Kelapa, harus pergi ke pelabuhan lain hanya untuk mendaftarkan kapalnya. Apa susahnya si langsung mendaftarkan kapalnya di Sunda Kelapa. Kalau ada yang lebih mudah kenapa harus dibikin susah," tutur Candra Motik.
Sejumlah stakholder terkait, seperti Dewan Pengurus Pusat Himpunan Nelayan Purseseine Nusantara (HNPN) dan Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners Association (DPOC INSA) Sunda Kelapa telah melayangkan surat ke pihak regulator terkait agar pelabuhan pendaftaran kapal.
Baik DPC INSA Suda Kelapa maupun DPP HNPN dalam suratnya menyebutkan, suksesnya kegiatan pengukuran kapal-kapal rakyat di pelabuhan itu idealnya diikuti dengan pelayanan pendukung lainnya, yaitu pendaftaran kapal yang juga harus sudah bisa dilakukan di pelabuhan yang sama (Sunda Kelapa).
Ketua DPP HNPN James Then, dalam suratnya per 27 Agustus 2019 menjelaskan, permintaan ini disampaikan, agar kapal-kapal yang sudah mengantgongi surat ukur bisa langsung mendaftarkan kapalnya di pelabuhan yang sama. Selain lebih cepat dan tidak membuang waktu juga biaya.
Dengan pendaftaran kapal langsung di Sunda Kelapa, pelayanan akan lebih efisien dan efektif. Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPC INSA Sunda Kelapa, Defriyansyah. (Syam S)