12 Februari 2020 Pukul 00.00, Tarif Gol V Ruas Tol Tangerang-Merak Turun 18%
Senin, 10 Februari 2020, 09:32 WIBBisnisNews.id -- Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak, maka pada 12 Februari 2020, mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan.
Demikian siaran pers PT Marga Mandalasakti dari Indah Permanasari, Kepala Divisi Hukum dan Humas di Tangerang, Senin (10/2/2020) pagi.
Menurutnya, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. "Bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata Indah lagi.
Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%. Implikasinya, tarif tol di daerah tersebut layak diturunkan.
Menurut Indah, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian.
Mereka yaitu Golongan I menjadi Rp44.000, dari sebelumnya Rp41.000, Golongan II Rp69.000 dari Rp57.000, Golongan III Rp69.000 dari Rp67.500, Golongan IV Golongan IV menjadi Rp89.000 dari sebelumnya Rp88.500. Dedangkan Golongan V mengalami penurunan menjadi Rp89.000 dari sebelumnya Rp107.000.
Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang- Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.
Tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp7.500, Golongan II Rp11.500, Golongan III Rp11.500, Golongan IV Rp15.000 dan Golongan V Rp15.000, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan sedikitnya 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas.
Selanjutnya, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.(helmi)