15 Ribu Bus Angkutan Diperiksa, Yang Tidak Memenuhi Syarat Keselamatan Dilarang Operasi
Kamis, 20 November 2025, 21:37 WIB
BISNISNEWS.id - Cegah kecelakaan saat libur Natal 2025 dan Tahun Naru 2026, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan atau rampcheck 15 ribu kendaraan.
"Tahun ini kita menargetkan sebanyak 15 ribu kendaraan dilakukan rampcheck. Hingga tanggal 19 November kemarin pukul 2 siang, sudah diperiksa sebanyak 24.790 armada bus. Artinya ini sudah melebihi target yang ditetapkan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Kendati demikian, Ia menyampaikan pihaknya akan terus melaksanakan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan ini melalui penugasan kepada seluruh BPTD secara menerus hingga batas waktu yang telah diputuskan yakni mulai tanggal 7 November 2025 hingga 2 Januari 2026.
"Dari kendaraan yang sudah diperiksa tersebut, rinciannya adalah sebanyak 17.165 unit atau 69,24 persen diizinkan operasional. Kemudian sebanyak 4.250 unit atau 17,14 persen melakukan pelanggaran teknis penunjang atau peringatan perbaikan," terangnya.
Sementara, kendaraan yang ditilang dan dilarang operasional (Melanggar Administrasi) sebanyak 791 unit atau 3,19 persen dan kendaraan yang dilarang operasional (Melanggar Teknis Utama) sebanyak 2.584 unit atau 10,42 persen.
Adapun, kendaraan yang diperiksa terdiri dari bus AKDP sebanyak 10.793 unit (82 persen), bus AKAP sebanyak 1.163 (9 persen), bus pariwisata sebanyak 717 unit (5 persen), dan kendaraan lainnya sebanyak 485 unit (4 persen).
"Pemeriksaan kendaraan bus ini kita fokuskan di empat titik yaitu di Terminal Tipe A, Pool - Pool Bus, lokasi rawan kecelakaan menuju lokasi wisata dan lokasi - lokasi wisata," jelas Dirjen Aan. (Syam)