51 Tahun INSA Mengawal Industri Pelayaran Nasional
Kamis, 09 Agustus 2018, 16:52 WIBBisnisnews.id -Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menuturkan perkembangan INSA tidak dapat dipisahkan dari konsistensi dan tujuan berdirinya organisasi ini. Yaitu, mempersatukan dan mengembangkan potensi pelayaran niaga nasional untuk mencapai efisiensi yang maksimal
Dalam perjalanannya, INSA hingga kini memiliki tidak kurang dari 1400 anggota dan 40 Dewan Limpiman Cabang (DPC) perwakilan seluruh Indonesia, terus konsisten dalam mendorong kejayaan industri pelayaran nasional pada berbagai forum di tingkat nasional, regional maupun internasiona.
"Kami terus mendorong dan mengawal perkembangam industri pelayaran nasional. Sekarang usia yang telah lebih dari setengah abad ini semakin menegaskan keberadaan INSA dalam pemberdayaan pelayaran niaga nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Carmelita, Kamis (9/8/2018) pada acara syukuran HUT ke 51 INSA di kantor DPP INSA Jalan Tanah Abang III No 10 Jakarta Pusat.
Carmelita mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional. Seperti, implementasi asas cabotage melalui Inpres 5 /2005, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Anggota INSA telah berhasil mengisi kebutuhan angkutan laut dalam negeri dengan berbagai jenis dan ukuran kapal. Hal ini terlihat dengan adanya pertumbuhan jumlah armada niaga nasional yang sangat signifikan.
INSA, kata Catmelita juga terus berupaya meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional guna memperluas pangsa pasarnya di sektor angkutan laut luar negeri atau yang dikenal dengan Beyond Cabotage.
Upaya yang dilakukan INSA mendapat respon positif dari pemerintah dengan diterbitkannya PM Perdagangan No 48 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Menurut Carmelita, ketentuan ini menjadi tantangan mengingat kebutuhan kapal yang cukup besar dan sekaligus membuka peluang pasar bagi pelayaran niaga nasional dalam kegiatan ekspor impor. Untuk mendukung daya saing pelayaran nasional, maka pemerintah seyogyanya memberikan kebijakan yang bersifat equal treatment bagi pelayaran nasional, seperti yang diterapkan negara lain terhadap industri pelayaran mereka.
“Perlu dukungan dari perbankan untuk pembiayaan pengadaan kapal yang berkualitas guna mendukung kegiatan perekonomian nasional. Dukungan tersebut dengan memberikan bunga yang kompetitif, jangka waktu pinjaman yang berjangka panjang, dan prosedur persyaratan pinjaman yang lebih sederhana," ujarnya.
Bukan hanya itu, INSA juga terlibat aktif memberikan masukan kepada pemerintah dan stakeholder terkait dalam membuat suatu kebijakan dalam rangka meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional. Seperti, INSA meminta Kementerian Perhubungan merevisi PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yang menyebabkan biaya tarif tunda mengalami kenaikan dua kali lipat.
Kemudian, INSA telah mengusulkan kepada pemerintah agar pembelian bbm kapal niaga nasional tidak dipungut PPN. INSA juga berhasil mendorong pemerintah menerbitkan PP Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PP Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Angkutan Laut Luar Negeri.
Seperti diketahui, telah terjadi dinamika dalam organisasi pasca Rapat Umum Anggota ( RUA ) INSA ke XVI. Rapat Umum Anggota ( RUA ) merupakan forum tertinggi dalam organisasi INSA dan dalam Rapat Umum Anggota ( RUA ) ke XVI telah menetapkan antara lain pengesahan AD/ART INSA yang didalamnya antara lain menyebutkan bahwa nama organisasi adalah Persatuan Pengusahan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian Nasional Shipowners Association ( INSA ). (Syam S)