80 Kendaraan Tertangkap ODOL di Tol Wiyono Wiyoto
Kamis, 20 Februari 2020, 12:54 WIBBisnisNews.id -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR Kamis (20/2/2020) melansir data terbaru terkait ODOL. BPJT bersama PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) telah menggelar operasi Over Dimension dan Over Load (ODOL) sebanyak empat kali di KM 15 +800 arah Tanjung Priok menuju Pluit pada Januari lalu.
Hadilnya, sebanyak 145 kendaraan berat terjaring operasi ini. Dengan perincian, 80 di antaranya melanggar ketentuan muatan, lima kendaraan ditilang karena tidak memiliki kelengkapan surat, dan 60 kendaraan lain sesuai dengan ketentuan.
Dari penertiban tersebut terbukti masih lebih banyak kendaraan berat yang melakukan pelanggaran ketentuan dibanding yang sesuai ketentuan. Padahal, sosialisasi dan penertiban ODOL telah dilakukan cukup lama.
Operasi ODOL di ruas tol Ir Wiyoto Wiyono M.Sc telah dilakukan sejak tahun 2014 yang mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Operasi ODOL digelar secara rutin oleh setiap BUJT, bersama pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Operasi ODOL ditujukan untuk menciptakan keselamatan berkendara, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan berat dan dimensi, selanjutnya untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas di tol.
Manajer Divisi Pelayanan dan Pemeliharaan PT CMNP Erry Pontjo, mengatakan setelah dilakukan operasi rutin ODOL ini, pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan yang armadanya terjaring pada saat operasi ODOL lebih dari satu kali.
Tujuannya agar mereka memahami ketentuan muatan yang berlaku dan harapannya tidak mengulangi lagi. "Kami berharap operasi ODOL dapat memberikan efek jera kepada Perusahaan angkutan barang agar tidak melebihi batas dan sesuai dengan izin kapasitas angkutan yang telah ditentukan," katanya.
Teken MoU Dan SETUJU
Pada November 2019 lalu, telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama, Penegakan Hukum dan Pertukaran Informasi di Jalan Tol untuk memberantas truk ODOL.
MoU tersebut dilaksanakan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Asosiasi Tol Indonesia (ATI).
Sosialisasi juga dilakukan melalui kampanye keselamatan dalam berkendara di Tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) sebagai salah satu langkah cepat pelaksanaan mengenai penindakan secara tegas kendaraan dengan kapasitas besar, agar bebas ODOL tahun 2021 mendatang di seluruh Jalan Tol di Indonesia.
"Harapannya adalah dapat semakin mengurangi jumlah korban jiwa kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan-kendaraan yang secara kecepatan tidak memenuhi syarat masuk ke Jalan Tol."
"Pasalnya, jalan tol yang dibangun merupakan jalan bebas hambatan yang mempunyai kualifikasi tinggi untuk dilintasi kendaraan yang aman untuk digunakan," tandas Kepala BPJT Danang Parikesit.(helmi)