Ada Pelabuhan Ilegal, Kemenhub Minta Bantuan Masyarakat Melaporkan ke .....
Jumat, 07 Februari 2025, 14:13 WIB
BISNISNEWS.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta bantuan masyarakat, untuk melaporkan pelabuhan-pelabuhan ilegal alias belum ada izin ke petugas terdekat.
Bahkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Capt. Antoni Arif Priadi menyuguhkan nomor khusus pengaduan lewat aplikasi Whatsap miliknya 081119642754.
Berdasarkan data, saat ini Kemenhub telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). termasuk izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebanyak 636 lokasi pelabuhan eksisting. Meliputi 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal.
Selain itu, terdapat 1.322 Rencana Lokasi Pelabuhan dan 57 Terminal yang merupakan bagian dari Pelabuhan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional,
Antoni dalan keterangan tertulisnya menyebutkan, di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi.
“Pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah pelabuhan yang akan direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya. Untuk itu, seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG). Jangan ada yang menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan,” tegas Capt. Antoni.
Salah satu ciri pelabuhan yang memiliki izin biasanya memasang tanda plang nama pelabuhan, termasuk pada Tersus dan TUKS memasang Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL tentang Penerapan Pemasangan Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum.
Dengan pemasangan tanda ini, masyarakat dan pihak terkait dapat dengan mudah mengetahui legalitas operasional pelabuhan atau terminal sesuai peraturan yang berlaku.(syam)