Agen Kargo Kecewa, Garuda Putuskan Sepihak
Jumat, 22 Maret 2019, 17:23 WIBBisnisnews.id - Pengelola kargo Garuda Indonesia lakukan pemutusan keagenan sepihak dengan mitra bisnis tanpa alasan maupun tegoran sebagai sebab dilakukannya pemutusan.
Komisaris PT Sumber Jaya Limec Cargo (SJL) Edward Harlin mengatakan, sebagai mitra bisnis di bidang keagenan kargo udara yang sudah 15 tahun harusnya tidak diperlakukan seperti ini.
'Kalau kami salah, sebutkan kesalahannya, jangan main putus, memangnya kami salah apa. Apa kami perusahaan kecil yang tidak ada backing diberlakukan seperti ini," kata Edward pada awak media Jumat (22/3/2019) di Jakarta.
Direktur Utama SJL Lim Bendy membenarkan adanya pemutusan sebelah pihak. Padahal, kontribusi SJL ke Kargo Garuda rara-rata 600 ribu ton atau senilai Rp 69 miliar per tahun.
Menurut Lim, awalnya pihak direksi menanyakan soal tarif kargo domestik yang dikelola SJL, dikatakan terlalu murah sehingga bisa mengisi kargo sebesar itu.
Dia mencontohkan, misalnya SJL diberikan kuota kargo 100 ton per bulan, dengan tarif lebih murah dari tarif umum. Namun ketika kuota dipenuhi, direksi kargo Garuda, ungkap Lim, malah mencurigai SJL memberikan upeti kepada petugas-petugas Kargo Garuda sehingga SJL diberikan tarif lebih murah.
"Saya disuru mengakui melakukan sogokan uang kepada petugas kargo. Saya tidak pernah melakukan itu, makanya saya tidak mengakui, dan ujung-ujungnya perusahaan saya, SJL diputus dari keagenan," kata Lim.
Pemutusan keagenan sepihak oleh Kargo Garuda dilakukan melalui suray nomor GARUDA/JKTGCA/20049/19 pada 4 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Pjs GM Cargo Sales Area Jakarta Raya Anandhito Prakoso.
Dalam surat pemutusan keagenan kyu disebutkan, "merujuk pada syarat dan ketentuan keagenan kargo domestik dan internasional pasal 18 mengenai pencabutan status keagenan kargo.
Selama masih berlangsungnya kerjasama dengan Garuda, Lim mengatakan SJL mengirim kargo ke Jakarta-Medan, Banjarmasin dan Manado.
"Bank Garansi yang kami setorkan ke Garuda sebagai jaminan keagenan sebesar Rp 2 miliar plus uang koreksi Jakarta-Medan sebesar Rp 400 juta. Uang itu masih mengendap di Garuda belum diberikan," tegas Lim.
Diakui, uang jaminan bileh ditunda selama masih kerjasama , tapi uang koreksi yang juga mengendap daru Juki 2018. "Kami kan pedagang. Kalau ada pejabat yang nakal di unternal benahi dinunternal, kenap kami yang disalahkan,:" jelasny.
Pada sisi lain Lim juga mengatakan, kasus pemutusan sepihak akan dibawa ke ranah hukum. " Kami sangat kecewa dengan sikap arogan direksi Garuda," tegasnya. (Syam S)