Agen Kapal Diperintahkan Segera Mengadopsi Teknogi Digital
Jumat, 25 Januari 2019, 13:56 WIBBisnisnews.id - Ditjen Perhubungan Laut mendorong usaha keagenan kapal meningkatkan pelayanan kapal dengan mengadopsi teknologi divital (digitalisasi)
Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko saat memberikan pada pembukaan Rapat Kerja (Raker) Indonesia Ship Agencies Association (ISAA) yang digelar di Hotel Harris, Jakarta pada Jumat (25/1/2019) mengatakan, digitalisasi diperlukan untuk meningkatkan pelayanan angkutan laut agar lebih efektif, efisien, cepat dan bermutu.
Menurut Wisnu, Undang - Undang Pelayaran No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran merupakan salah satu landasan bagi konsep pengembangan industri pelayaran Indonesia dalam rangka mewujudkan transportasi laut yang efektif dan efisien.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendukung pengembangan industri pelayaran di Indonesia, dimana salah satunya adalah usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan khususnya bidang keagenan.
"Tentunya untuk era saat ini, pengembangan bidang keagenan kapal harus disertai pemanfaatan teknologi agar hasilnya menjadi lebih baik dan memiliki nilai kompetitiveness yang mampu bersaing di level Internasional," ujar Wisnu.
Dijelaskan, usaha keagenan kapal merupakan amanat UU Pelayaran dan PP no. 20/2010 tentang Angkutan di Perairan yang pelaksanaannya diatur dalam PM no. 11/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
"Memasuki era digital, kami berharap agar ISAA dapat mendorong anggotanya untuk memanfaatkan teknologi informasi kepada pengguna jasa sehingga memberikan kemudahan informasi dan layanan," ujar Wisnu.
Wisnu menambahkan bahwa Ditjen Perhubungan Laut mendapatkan mandatory pengembangan Inaportnet secara nasional dan mendorong enforcement Delivery Order (DO) Online dengan bekerjasama Ditjen Bea dan Cukai.
"Delivery Order (DO) Online harus bisa terintegrasi antara institusi di kepelabuhanan dan Ditjen Perhubungan Laut akan berkerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk enforcement DO Online. Bagaimana di era digital ini, kita bisa menangkap peluang. Dan ini menjadi tantangan usaha keagenan disini,” tuturnya.
Perusahaan pelayaran, lanjut Wisnu, dimanapun selalu butuh keagenan kapal. Sebaliknya keagenan kapal harus menjamin pelayanan yang cepat, murah dan lebih transparan sehingga dengan adanya keagenan tidak menambah biaya logistik.
"Seiring dengan meningkatnya jumlah perusahaan di bidang usaha keagenan kapal hal ini sejalan dengan amanat dari Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang salah satu agenda nya yaitu peningkatan peran swasta sekaligus upaya mempertinggi efesiensi dan untuk memberdayakan industri pelayaran. Efisiensi pelaksanaan kegiatan keagenan kapal sangat menentukan kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan," jelaanya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang terdapat pada SIMLALA (Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut) dari tahun 2017 sampai saat ini sudah 297 SIUPKK (Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal) yang telah diterbitkan dan pada tahun 2018 jumlah PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing) yang telah diterbitkan sebanyak 12.772 PKKA.
Adapun dalam Raker ISAA tersebut, Capt. Wisnu menyampaikan bahwa ISAA yang baru berusia 2 tahun ini harus optimis dalam menghadapi revolusi industri 4.0 yang merupakan era digitalisasi di semua sektor pekerjaan. ISAA harus mampu merubah kelemahan menjadi kekuatan, dan merubah tantangan menjadi peluang. Anggota ISAA tidak perlu khawatir kehilangan lapangan pekerjaan jika mampu menyiapkan SDM lebih kompeten, profesional dan dapat mengikuti perkembangan teknologi. (Syam S)