Airlines Diminta Sosialisasikan Codeshare Kepada Pengguna Jasa
Jumat, 14 Juni 2019, 15:00 WIBBisnisnews.id – Penerbangan codeshare adalah hak dari masing-masing airlines, karena sifatnya b to b. Namun demikian pihak airlines wajib mensosialisasikannya ke masyarakat pengguna jasa.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menyebutkan, codeshare adalah satu cara untuk memaksimalkan layanan penerbangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pengenbangan jaringan rute penerbangan internasional dan domestik.
“Penerbangan codeshare ini harus diinformasikan kepada penumpang dari mulai proses pemesanan tiket hingga pelaksanaan penerbangan, yaitu diumumkan dalam penerbangan,” jelas Polana di Jakarta, Jumat (14/6/2019)
Codeshare merupakan perjanjian kerjasama pelayanan penerbangan antara dua maskapai atau lebih dalam melayani satu rute penerbangan. Untuk penerbangan codeshare, masing-masing maskapai dapat menjual tiket penerbangan di rute yang sama, namun hanya satu maskapai yang mengoperasikan penerbangan di rute tersebut.
Penerbangan codeshare memiliki nomor dan kode penerbangan yang berbeda untuk masing-masing maskapai. Penerbangan codeshare dapat dilaksanakan pada rute internasional dan domestik. Sebagai pelaksana penerbangan codeshare domestik haruslah perusahaan penerbangan nasional. Maskapai asing hanya bertindak sebagai pihak pemasar (marketing carrier) sedangkan perusahaan penerbangan nasional sebagai pelaksana operasi (operating carrier).
Pelaksanaan penerbangan codeshare biasa dilakukan oleh airline dalam satu aliansi atau group. (Misalnya Sky Team, One World, dan Star Alliance). Garuda merupakan anggota dari Sky Team.
Lebih lanjut ditegaskan oleh Polana agar seluruh maskapai meningkatkan pelayanannya dengan tetap mengutamakan tiga aspek utama penerbangan yakni keselamatan, keamanan dan pelayanan.
“Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama. Semuanya harus berkerjasama dalam menciptakan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman,” tuturnya. (Jam)