ALFI : Kendaraan Pribadi Bikin Macet, Angkutan Barang Jadi Korban
Rabu, 14 Maret 2018, 19:03 WIB
'Para lelaku usaha, angkutan dan logistik mempertanyakan kebijakan Kementerian Perhubungan di jalan Tol Jakarta - Cikampek. Karena selama ini yang membuat neraka kemacetan angkutan pribadi tapi yang dikorbankan truk angkutan dlbarang dan ke daraan berat'
Bisnisnews.id - Distribusi barang dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok melambat pasca penerapan penertiban lalulintas di tol Jakarta - Cikampak sejak 12 Maret 2018.
Dalam penertiban itu, selain diberlakukan peraturan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi juga larangan seluruh kendaraan berat dan truk angkutan barang masuk ke Tol Cikampek dari pintu Bekasi Barat dan Timur hingga ke Cawang atau sebaliknya.
Truk angkutan barang itu diarahkan ke jalan alteri yang sebelumnya sudah cukup padat. Para pelaku usaha menilai, kebijakan Kementerian Perhubungan ini memicu kerugian pelaku usaha akibat tersendatnya angkutan barang.
Sekretaris Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim menyatakan, kalau pemerintah berpihak pada angkutan umum dan logistik, seharusnya yang ditertibkan pengguna kendaraan pribadi dan bukan angkutan barang maupun kendaraan berat.
Angkutan barang itu merupakan bagian dari mata rantai logistik nasional yang terkait dengan perekonomian dan kelancaran produksi serta percepatan bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok.
Adil Karim mengatakan, untuk mendorong perekonomian dan kelancaran logistik, tidak perlu menyingkirkan truk angkutam barang dari jalan tol Cikampek yang jumlahnya hanya sekitar 17 - 20 persen tapi cukup dibuat aturan tegas. Yakni, menyediakan satu jalur khusus truk angkutan baran dan kendaraan berat.
"Kalau sudah diberikan satu jalur dan bila ada sopir melanaggar langsung ditindak tegas tanpa kompromi. Cara ini lebih fair dan tidak merugikan maupun menghambat distribusi barang," tutur Adil Karim pada Bisnisnews.id, Rabu (14/3/2018) di Jakarta.
Adil juga menyarankan, khusus peraturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi, Kementerian Perhubungan jangan setengah hati, hanya dari pukul 06:00 - 09:00 Wib tapi seterusnya atau satu hari penuh selama hari kerja dari dua arah.
Ketegasan peraturan dan penertiban kendaraan pribadi di ruas jalan bebas hambatan juga harus diikuti dengan pengembangan infrastruktur. Seperti menyiapkan armada angkutan umum yang memadai dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat Bekasi.
"Dan jika diperlukan aturan ganjil genap bagi mobil pribadi nggak usah dari jam 6 sampai jam 9 tapi seterusnya saja. Tapi Kemenhub harus benar-benar siapkan armada angkutan umum yang terkoneksi dan sesuai kebutuhan," tutur Adil Karim.
Pengusaha muda yang juga pengurus Kadin DKI bidang Kargo Udara itu mengkritisi pelambatan angkutan barang dan logistik yang hendak masuk maupun keluar pelabuhan Tanjung Priok.
Lambannya pergerakan itu merupakan dampak langsung implementasi penertiban lalulintas di Jalan Tol Jakart-Cikampek yang setengah hati dan cenderung memihak.
Dampak lain dari kebijakan di Tol Jakart-Cikampek ialah bertambahnya biaya penumpukan yang harus ditanggung pelaku usaha. Harusnya, kalau buat kebijakan jangan menambah beban pelaku usaha.
" Untuk barang yang hendak keluar pada pagi hari terpaksa ditunda agar tidak terkena aturan pembatasan operasional. Hal ini menyebabkan biaya penumpukan bertambah," jelas
Adil Karim.
ALFI, tutur Adil Karim sejak awal mengusulkan pembatasan operasional jangan diterapkan terhadap angkutan barang dan logistik, tetapi hanya pada angkutan mobil pribadi.
"Kalau yang dilakukan sekarang ini hasilnya untuk kelancaran lalulintas juga tidak signifikan. Bikin kebijakan kok mengorbankan angkutan logistik. Perlu kajian yang mendalam dan komprehensif dan tidak instan," tegasnya. (Syam S)