Pelayanan Kantor BPN Kota Bekasi Dikeluhkan PPAT
Senin, 07 Oktober 2019, 09:25 WIBBisnisnews.id – Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi dikeluhkan masyakarat dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah. Untuk mengurus balik nama dan permohonan memakan waktu lama, karena banyak dokumen yang ditolak dengan berbagai macam alasan.
Keluhan yang dirasakan antara lain, register/memasukan dokumen online permohonan balik nama, perbedaan nama dalam KTP dengan sertifikat, penolakan surat keterangan dari kelurahan (PM1), sertifikat jadi tapi tidak langsung diserahkan hingga sampai mempermasalahkan uang paketan.
Sejumlah masyarakat dan karyawan PPAT kepada awak media menuturkan, untuk memproses balik nama terlebih dahulu mereka harus mengajukan kelengkapan dokumnnya melalui online. Namun sejak sistem ini diberlakukan, malah ribet dan bikin pusing serta mamakan waktu lama sampai ada yang satu bulan lebih belum beres.
Rafili dan Abdul Syukur warga yang ditemui di kantor BPN Kota Bekasi mengungkapkan, kedatangannya untuk memastikan kebeneran ucapan dari PPAT yang mengurus balik nama sertifikatnya.
“Saya kesal di teleponin sama PPAT nya mereka minta asli KTP saya untuk difoto copi lagi katanya foto copi ktp yang saya kasih sebelumnya tidak jelas dan ditolak BPN, tiga hari kemudian di telepon lagi kartu keluarganya juga copiannya nggak jelas. Mangkanya saya cek ke BPN, ternyata bener kantor BPN yang terus menerus cari kesalahan,” ujar kedua warga yang beli rumah di Narogong dan Bojong Menteng.
Selain warga, sejumlah karyawan PPAT tampak sedih lantaran sudah tidak kuat lagi menahan kelelahannya mengurus dokumen online. Mereka mengaku sudah ada yang tiga sampai delapan kali bolak balik namun syarat kelengkapan dokumen onlinenya ditolak terus dengan berbagai macam alasan.
“Kami setiap tiga hari sekali harus ke kantor BPN untuk mengetahui apakah dokumen kami diterima atau tidak. Hari ini yang ditolak copi KTP tidak jelas, tiga hari kemudian ada lagi yang ditolak dan harus diperbaiki lagi dan begitu seterusnya, ini sudah yang kelima kalinya, saya sampai nangis kok begini pelayanannya, kenapa nggak sekalian aja dari awal dikasih tau kesalahan yang harus diperbaiki ini, itu dan seterusnya jadi nggak bolak balik,” ujar satu karyawan PPAT yang takut namanya ditulis.
Bukan hanya proses syarat/kelengkapan dokumen yang dipersulit,namun petugas loket juga mempersoalkan perbedaan nama pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Sertifikat.
Bila sebelumnya untuk perbedaan nama cukup dengan keterangan dari kelurahan atau PM1 tapi kini surat keterangan (Suket) dari kelurahan ditolak dan diminta harus dengan Penetapan Pengadilan oleh BPN.
Misalnya dalam sertifikat namanya satu suku kata, tapi di E-KTP ada dua suku kata dimana di belakangannya ada embel-embel nama orangtua, atau kepanjangan dari singkatan. Kendati nama tambahan belakagnnya sudah dibuktikan dengan data pendukung seperti ijazah, buku nikah, dan bukti lainnya yang menunjukan masih ada keterkaitan, ditambah surat keterangan dari kelurahan (PM1) yang menegaskan bahwa perbedaan nama dalam KTP dan sertifikat adalah orang yang sama namun tetap tidak diterima petugas.
Sejumlah PPAT mempertanyakan dasar hukumnya mengenai perbedaan nama harus melalui penetapan pengadilan negeri. Selain merepotkan untuk mendapatkan penetapan waktunya lama dan memakan biaya tidak sedikit.
“Jelas ini bertentangan dengan klaim Meteri ATR dan Presiden Jokowi yang menyebutkan pelayanan di BPN kini cepat dan murah,” ujar satu PPAT.
Mengutip dari pedoman Mahkamah Agung, hakim hanya bisa mengeluarkan atau menetapkan keputusan untuk hal-hal yang diatur dengan peraturan perundang-undangan seperti ganti nama, sedangkan beda nama bukan kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengeluarkan penetapan. Maknanya berbeda antara ganti nama dengan beda nama.
Banyak aturan baru yang tidak disosialisakan dahulu kepada masyarakat, baik diumumkan di gedung BPN atau melalui pengurus PPAT beberapa bulan sebelum diterapkan, sehingga PPAT tidak dipersalahkan oleh masyarakat yang meminta bantuan untuk mengurus balik nama. Bagaimana jika sudah ada yang tandatangan AJB (Akta Jual Beli) tapi penjual sudah tidak bisa ditemui. Kasihan PPAT nya.
Juru bicara Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah ( IPPAT ) Pengda Kota Bekasi, Dwiyantoro SH, MKn saat dikonfirmasi mengenai keluhan anggotanya membenarkan hal tersebut.
“Betul mas, belakangan ini banyak sekali keluhan dari anggota terutama perbedaan nama dan register syarat kelengkapan dokume yang harus dimasukan ke sistem oline sampai berkali-kali harus diperbaiki,” tutur Dwi, Senin (7/10/2019).
Namun Dwi enggan mengungkapkan lebih banyak keluhan anggota, dia hanya menjanjikan akan memberitahu bila sudah bertemu dengan kepala kantor pertanahan (Kantah) BPN Kota Bekasi.
“Saya belum bisa menjelaskan lebih banyak. Nanti setelah ada pertemuan dengan kepala Kantor pertanahan (Kantah) BPN saya beritahu,” tutur Dwi. (Ari)