Kepala BPN Kota Bekasi Klarifikasi Keluhan PPAT.
Selasa, 08 Oktober 2019, 13:31 WIBBisnisnews.id – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Bekasi Deni Ahmad Hidayat dan pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengadakan pertemuan terkait semua persoalan dan keluhan yang ada yang menjadi pemberitaan di media massa dan medsos.
Dalam penjelasannya Ketua bidang Humas IPPAT Pengda Kota Bekasi Dwi Yantoro SH, MKn menjelaskan, pertemuan Senin (7/10/2019) malam Kepala kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Bekasi Deni Ahmad Hidyat telah mengumpulkan seluruh jajaran pejabat termasuk petugas loket dilingkungan Kantah Kota Bekasi dalam rangka melakukan klarifikasi keluhan masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) soal pelayanan pertanahan, khususnya layanan elektronik (online).
Menurut Dwi, setelah pengurus IPPAT mengungkapkan seluruh keluhan anggotanya, Kakantah Kota Bekasi Deny Ahmad mengakui kemungkinan adanya miskomunikasi, kesalahpahaman dalam mencerna penjelasan teknis sehingga antara pesan yang disampaikan dengan pesan yang diterima berbeda penafsiran atau arti, baik itu kepada karyawan BPN maupun kepada angoota IPPAT sendiri.
Misalnya kata Dwi, Selasa (8/10), Kantor BPN mengundang seluruh anggota IPPAT untuk sosialisasi pengisian dokumen di sistem online dan telah dijelaskan oleh tim Kantah bagaimana cara input dan upload data dokumen, namun dalam prakteknya masih banyak ditemukan kesalahan dari teman-teman PPAT dalam input sistem online pendaftaran Balik Nama (BN), Hak Tanggungan (HT) dan Roya dan tidak sesuai dengan apa yang diarahkan petugas penyuluh.
Kepala Kantor BPN juga mempresentasikan kepada pengurus IPPAT contoh sepuluh dari puluhan data, ternyata masih banyak anggota PPAT yang belum paham sehingga terkendala dalam proses input maupun upload datanya. Umumnya banyak yang masih keliru. Contohnya yang harus diinput scan aslinya sertipikat, akta Jual beli, surat kuasa, namun yang dimasukan ke online malah foto copinya sehingga tidak terbaca oleh sistem, ada juga yang posisi dokumen tidak beraturan tidak sesuai dengan frame yang disiapkan oleh sistem.
Khusus untuk Hak Tanggungan ada yang menulis nama Bank disingkat seperti BCA, BNI, BTN seharusnya ditulis lengkap sesuai dengan akta pendiriannta maupun beberapa kesalahan teknis lainnya akibat dari masih belum pahamnya seluruh peserta.
Miskomunikasi lainnya, terang Dwi, kepala kantor Deni tidak pernah meminta harus ada penetapan pengadilan negeri untuk perbedaan satu dua huruf dalam nama, kecuali yang benar-benar berubah namanya dan tanggal lahirnya berbeda dengan data atau warkah yang ada di BPN, itupun hanya satu dua kasus saja.
“Memang ada satu, dua kasus nama dan tanggal lahirnya berbeda jauh, saya minta ada solusinya, bukan berarti di sama ratakan semua perbedaan nama harus penetapan pengadilan, dan kantor BPN Bekasi masih tetap terima PM1 ditambah surat pernyataan dari yang bersangkutan atau PPAT mengenai perbedaan nama dengan orang yang sama,” ujar Dwi, mengutip keterangan Kepala Kantor Deni Ahmad Hidayat.
Akhir dari pertemuan tersebut telah disepakati antara pengurus IPPAT dengan Kepala Kantor BPN Kota Bekasi, akan dilakukan sosialisasi atau penyuluhan kembali mengenai pengisian sitem online BN, HT dan Roya, sebab berdasarkan absen yang lalu, yang hadir kurang dari 50 persen dari jumlah PPAT di Kota Bekasi, agar tidak ada kesalahan pengisian/input data online.
Selain itu, diberikan kelonggaran sampai akhir Oktober 2019, semua input data yang salah akan diterima dan penolakan input online hanya diberlakukan satu kali saja namun dengan catatan kekurangan dokumen wajib dilampirkan saat penyerahan fisiknya.
“Karena banyak yang belum paham sitem online, Kepala kantor memberikan kelonggaran sampai akhir Oktober semua dokumen yang salah tetap akan diterima, sebab ke depannya sesuai peraturan menteri semua harus online, kesalahan-kesalahan tidak ditolelir lagi,” terang Dwi.
Pemahaman lainnya adalah, untuk pengecekan sertipikat online, adalah paling lama dua hari dengan catatan PPAT dalam input datanya dimulai pukul 06.00 sampai pukul 12.00. Bila lewat jam tersebut maka prosesnya di hari berikutnya.
Untuk membantu proses pendaftaran online, akan ditambah staf di loket khusus yang membantu PPAT sehingga PPAT yang mempunyai masalah bisa berkonsultasi kepada petugas petugas tersebut.
"Kami juga sepakat setiap hari senin akan ada pertemuan pengurus IPPAT dengan BPN guna membahas permasalahan permasalahan yang dihadapi kedua belah pihak." tutur Dwi. (Ari)