ALFI dan KADIN Angkat Bicara Kebijakan Baru Penambahan Status Bandara Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025, 22:14 WIB
BISNISNEWS.id - Perubahan 23 status bandara, masing- masing 19 bandara umum, tiga bandara khusus dan satu bandara yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi bandara internasional.
Sebelum adanya penambahan, bandara berstatus internasional tercatat sebanyak 17 bandar udara. Dengan adanya penambahan perubahan status, maka total bandara internasional yang siap diterbangi maskapai sebanyak 40 bandara.
Berubahan status bandara internasional yang sangat fantastis sepanjang sejarah Indonesia ini menimbulkan sejumlah spekulasi dari para pelaku usaha transportasi dan logistik. Ada yang mengaku pesimis, bandara-bandara tersebut bakal diterbangi maskapai internasional tapi ada juga yang angat optimis, kebijakan pemerintah tersebut bakal mendongkrak perekonomian, baik dari sisi perdagangan maupun pariwisata.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) M.Akbar Johan berharap, kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tersebut mampu mewujudkan harapan.
Yakni, terjadinya peningkatan jumlah wisatawan mancanegara, yang mendongkrak tumbuhnya industri wisata pada seluruh destinasi di daerah-daerah, terutama kawasan yang selama ini minim wisatawan mancanegara .
" Saya baru tahu kalau ada perubahan status ini, tapi bagus dong, karwna kebijakan perubahan status bandara ini akan membuka ruang dan kesempatan para wisatawan manca negara berkunjung," ungkap Johan, usai mengikuti pembukaan pameran dan diskusi Transport Logistic Southeas Asia dan Air Cargo Southeas Asia (tlacSEA) di Menara KADIN Indonesia, Jumat (15/8/2025) Kuningan Setiabudi Jakarta.
Dia juga mengaku optimis, bila kebijakan penambahan status bandara internasional ini terwujud sesuai rencana, akan meningkatkan peran industri lokal di masing-masing daerah.
" Yang kami tahu kan bandara unternasional ada 17 bandara, tapi sekarang totalnya menjadi 40 bandara, idealnya pertumbuhannya menjadi lebih pesat. Kami berharap, akan banyak Wisman datang," jelas Johan berharap.
Soal maskapai bersedia terbangbatau tidak ke bandara-bandara di daerah terpencil, sangat tergantung pada pasar. Kalau ada penumpang, sudah bisa dipastikan maskapai akan melayani tapi sebaliknya.
" Maskapai itu kan, pengangkut, ke rute manapun, kalau banyak penumpang yang akan diangkut, pasti dilayani," jelasnya.
Sikap optimisme ALFI ini juga diaminkan Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Transformasi Teknologi,UMKM, dan Digitalisasi, Teguh Anantawikrama.
Dikatakan, partisipasi Indonesia pada tlacSEA 2025 lebih dari sekadar pameran, ini adalah platform strategis untuk menampilkan kekuatan ekosistem logistik nasional.
“KADIN mendorong pelaku usaha tidak hanya hadir, tetapijuga aktif berkontribusi dalam dialog global tentang digitalisasi dan efisiensi logistik. Kami ingin menunjukkan bahwa Indonesia siap bersaing dan berkolaborasi secara regional,” jelas Teguh.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengumumkan, telah menetapkan 36 bandar udara umum sebagai bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Selain itu juga ditetapkan tiga bandar udara khusus sebagai bandara internsional dan Bandar Udara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Penetapan ini mencakup bandara-bandara yang melayani penerbangan komersial untuk masyarakat luas, bandar udara khusus dan bandar udara di bawah pengelolaan pemerintah daerah yang pada prinsipnya digunakan untuk tujuan tertentu seperti operasional industri atau instansi tertentu, namun dapat melayani penerbangan luar negeri setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global. Upaya ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/ International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujar Lukman.
Langkah ini, ungkapnya bukan hanya memperkuat konektivitas udara dan mempermudah arus perdagangan serta pariwisata, tetapi juga memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia. (Syam)