Andalalin Merupakan Syarat Dapatkan IMB
Rabu, 16 Oktober 2019, 14:14 WIBBisnisNews.id -- Andalalin bukan perizinan tetapi merupakan dokumen yang menjadi persyaratan untuk memperoleh izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Jangan sampai salah persepsi, Andalalin bukanlah perizinan, melainkan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan IMB."
Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto ketika membuka acara Sertifikasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas Angkatan XXXI Tahun 2019 di The Alana Hotel Yogyakarta, Selasa malam (15/10/2019).
Menurutnya Andalalin merupakan kajian untuk mengantisipasi dan mencegah dampak negatif dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur terhadap kondisi lalu lintas (mencegah kemacetan) dan menjamin keselamatan pada saat masa konstruksi, masa operasional dan tahun rencana.
"Andalalin ini adalah bagaimana menilai atau memprediksi pengaruh suatu bangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya," jelas Pandu. Kemudian dokumen andalalin disusun oleh tenaga ahli yang bersertifikat dan dokumen andalalin harus dievaluasi yang dibentuk oleh Menteri/ Gubernur/ Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya.
"Jika bangunan terletak di jalan nasional maka yang berwenang memberikan persetujuan adalah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, jika bangunan terletak di jalan provinsi, maka yang berwenang adalah Gubernur, demikian juga jika terletak di jalan kabupaten atau kota, maka Bupati atau Walikota yang berwenang," urainya.
Hasil Evaluasi dokumen Andalalin berupa surat persetujuan yang dijadikan dasar untuk mendapatkan IMB. Pandu menegaskan, "Yang perlu diperhatikan, penyusunan dokumen andalalin dilakukan sebelum mengajukan permohonan IMB."
"Masih banyak pihak yang mencampuradukkan antara Andalalin dengan Amdal, ini adalah hal yang berbeda," katanya. "Dari aspek legal, Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan amanah dari Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sedangkan Andalalin merupakan amanah dari Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Pandu menjelaskan. "Jadi keduanya sama pentingnya, kedudukannya sejajar," lanjutnya.
"Kemudian dari aspek substansi, jelas berbeda, Amdal mengkaji bagaimana pengaruh suatu kegiatan atau proyek terhadap kualitas lingkungan hidup di sekitarnya, misalnya kebisingan, polusi air, polusi udara, sementara Andalalin lebih spesifik pada mengkaji bagaimana dampak suatu kegiatan atau proyek terhadap lalu lintas di sekitarnya, apakah kelancarannya, apakah keselamatannya," kata Pandu.
Diklat 20 Angkatan
Sementara itu, Koesbiyantoro, Kasie Evaluasi dan Sertifikasi Sub Direktorat Andalalin, dalam laporannya menyampaikan bahwa Sertifikasi Penilai Andalalin telah dilaksanakan sebanyak 20 (dua puluh) angkatan mulai tahun 2012 di D.I. Yogyakarta, Kota Jakarta, Kota Tangerang, Kota Makassar, Kota Padang, Kota Jakarta, Kota Bandung, Kab. Badung, Kota Surabaya dan Kota Balikpapan.
Sertifikasi Penilai Andalalin Tahun 2019 ini dibagi menjadi 3 (tiga) angkatan yaitu angkatan XXIX, XXX dan XXXI yang diselengarakan pada 3 (tiga) kota yaitu Kota Serpong, Kota Padang dan Kota Yogyakarta.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, dari Selasa (15/10/2019) hingga Kamis (16/10/2019) besok, diikuti oleh 75 orang yang berasal dari Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kota, Dinas Perhubungan Kabupaten wilayah Se-Jawa Tengah dan D.I.Y.
Secara garis besar kegiatan ini terdiri atas dua pokok kegiatan, yaitu penyegaran melalui pemberian materi pada hari pertama, dan hari kedua dilakukan uji Kompetensi oleh Tim Penguji Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Kementerian Perhubungan.(helmi)