Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Selama Mudik Lebaran
Senin, 06 Mei 2019, 20:35 WIBBisnisnews.id - Memasuki arus mudik lebaran 2019, seluruh angkutan barang dilarang beoperasi selama tiga hari (30 Mei - 1 Juni 2019) kecuali untuk angkutan ekspor-impor yang ditandai dengan stiker.
Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani mengatakan, larangan itu dibuat berdasarkan keputusan bersama dalam rapat koordinasi dengan PT. Jasa Marga, DPP Aptrindo, DPP Organda,Korlantas Polri, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Senin (6/5/2019) di Kemenhub.
“Dalam stiker ini ada QR Code yang berisi identitas kendaraan seperti plat nomor kendaraan dan nomor rangka. Yang kita prioritaskan saat mudik nanti memang pergerakan orang sehingga angkutan barang dibatasi namun untuk menjaga stabilitas ekonomi maka kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya sehingga kami berikan perlakuan khusus tersebut,” kata Yani.
Organda maupun Aptrindo akan menyerahkan jumlah kendaraan ekspor-impor yang akan melintas saat pembatasan angkutan barang tersebut. Data tersebut akan diserahkan kepada Kemenhub dan kemudian stikernya akan diproses sesuai jumlah tersebut. Dari Organda untuk sementara akan ada 100 kendaraan angkutan barang sementara Aptrindo sebanyak 5.000 kendaraan.
Sementara itu, Bambang Sentot Widodo selaku Kasubdit Wal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri menyatakan fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi.
“Karena arus mudik dan balik fokus di Cikampek, Cipali, dan semua ruas jalan yang dilakukan pembatasan,” ujar Bambang.
“Untuk pengawasan dan penanganan kendaraan yang bandel nanti akan diberhentikan dan dikeluarkan jika tidak dapat menunjukkan stikernya. Tindakan terakhirnya akan ditilang kalau tidak bisa membuktikan apapun,” tambah Bambang.
Bambang juga menyatakan dukungannya atas diberlakukannya ketentuan penggunaan stiker ini. “Kalau tahun lalu memang tidak pakai stiker tapi pakai kertas yang ditempel di kaca kendaraan sehingga menyulitkan para anggota untuk mengidentifikasi. Selain itu tahun lalu ada dugaan beberapa duplikasi kertas tersebut,” ucap Bambang.
“Kami akan siapkan dua minggu sebelum tanggal 31 sebelum pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan,” kata Yani. (Syam S)
Berikut ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan :
1. Terbanggi Besar- Bakauheni
2. Jakarta- Merak
3. Jakarta Outer Ring Road
4. Prof. Sedyatmo
5. Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi
6. Jakarta- Cikampek¬- Palimanan- Kanci- Pejagan-Pemalang-Semarang
7. Purwakarta-Bandung-Cileunyi
8. Semarang seksi A: Krapyak- Jatingaleh, Seksi B: Jatingaleh-Srondol, Seksi C: Jatingaleh- Muktiharjo
9. Semarang-Solo
10. Solo-Ngawi
11. Ngawi-Kertosono
12. Kertosono-Mojokerto
13. Mojokero-Surabaya
14. Surabaya-Gempol
15. Porong-Gempol
16. Gempol-Pandaan
17. Gempol- Pasuruan
18. Pasuruan-Probolinggo
19. Pandaan- Malang
Sementara untuk jalan nasional yang dibatasi angkutan barangnya yaitu:
1. Gerem- Merak
2. Bandung-Nagrek-Tasikmalaya
3. Pandaan-Malang
4. Probolinggo-Lumajang
5. Jombang-Caruban
6. Banyuwangi-Jember
7. Denpasar-Gilimanuk