ASDP Gandeng JAMDATUN Untuk Pendampingan Hukum
Kamis, 08 November 2018, 15:01 WIBBisnisnews.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) gandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) dalam mendorong tata kelola perusahaan.
Kerja sama itu dituangkan dalam Kesepakatan Bersama yang ditandatangani JAMDATUN Loeke Larasati A dengan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Kamis (8/11/2018) di Jakarta.
Dalam pendampingan hukum itu, ASDP berkepentingan dalam mengembangkan kegiatan usaha yang bukan hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Pendampingan Hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada ASDP merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN, dengan mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada,” kata Loeke.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, sebagai salah satu perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas layanan perintis, ASDP bertanggung jawab menyediakan transportasi penyeberangan yang aman, nyaman dan terjangkau di seluruh Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, ASDP tentunya membutuhkan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistant) serta audit hukum (legal audit).
Sinergi dengan JAMDATUN diharapkan mampu menghindari permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerjasama ini sangat penting dalam mendukung kegiatan usaha ASDP terutama dalam penyediaan layanan jasa angkutan penyeberangan dan pengelola pelabuhan penyeberangan untuk penumpang, kendaraan, dan barang yang andal. Selain itu, juga untuk memastikan peningkatan kepatuhan ASDP dalam pengelolaan perusahaan yang sesuai dengan peraturan (prinsip GCG),” tuturnya.(Syam S)