ASK Makin Berkembang, Dan Pemerintah Sebagai Regulator Harus Hadir Menjawab Semua Itu
Selasa, 10 September 2019, 06:41 WIBBisnisNews.id -- Pergerakan masyarakat saat ini semakin tinggi dari tahun ke tahun. Hal ini tentu harus didukung dengan perbaikan atas sarana dan prasarana transportasi yang berada di Pemerintah Pusat maupun Daerah. Pemerintah selaku regulator selain bertugas menyusun regulasi tentu saja berusaha untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan transportasi umum dan angkutan massal.
"Dalam perkembangannya, Angkutan Sewa Khusus yang notabene berbasis aplikasi, hadir sebagai alternative dari pilihan moda pergerakan masyarakat. Dengan adanya hal ini tentu memudahkan masyarakat karena dengan hanya 1 (satu) kali “klik”, masyarakat Indonesia bisa bergerak dari satu tempat ke tempat lain dengan cepat," kata Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Ahmad Yani di Surabaya, kemarin.
Kementerian Perhubungan selaku regulator tentu harus hadir dalam rangka menjawab itu semua. Kementerian Perhubungan mulai mengatur regulasi dalam rangka melindungi agar iklim terkait moda transportasi online ini tetap terjaga.
Regulasi yang terbangun terkait penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus merupakan hal yang sangat Panjang prosesnya. Namun, itu semua telah terlewati hingga lahirlah kembali PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang juga merupakan bagian hasil Putusan Mahkamah Agung, sehingga aturan ini harus dilaksanakan oleh seluruh pihak penyelenggara Angkutan Sewa Khusus serta Perusahaan Aplikasi.
Dalam kaitan ini, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemprov Jawa Timur serta dunia usaha menggelar Deklarasi Mendukung PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Acara dihelat di Di Lapangan Wisata Alum Dalu Surabaya, Jawa Timur.
Dikatakan, saya selaku Direktur Angkutan Jalan dalam hal ini merupakan perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sangat mengapresiasi penuh terkait para asosiasi melaksanakan deklarasi ini. "Ini merupakan sebuah keyakinan penuh bahwa ternyata kita semua dapat menjalankan regulasi ini dalam rangka taat aturan yang ada," papar Ahmad Yani.
Namun, didalam perkembangannya kedepan, Ditjen Hubdat tetap membuka saran dan masukan kepada rekan – rekan sekalian baik Instansi maupun para mitra apabila perlu datang ke kami terkait perbaikan perbaikan regulasi ini. Karena pada hakikatnya ini adalah demi kebaikan bersama.
Saya pribadi, tambah Yani, mengharapkan agar seluruh mitra, juga selalu menjaga keselamatan dalam berkendara. Patuhi rambu, marka dan petugas yang ada di jalan, karena keluarga kita dan penumpang yang kita bawa sudah menanti di rumah. Berkendaralah yang baik dan patuh akan aturan demi keselamatan bersama.(helmi)