Avtur Pertamina Naik 70 Persen, Maskapai Terancam Bangkrut, INACA Desak Pemerintah Segera Sesuaikan Fuel Surcharge dan TBA Penerbangan
Rabu, 01 April 2026, 16:51 WIB
Desakan maskapai penerbangan melalui INACA sangat serius, karena ini sudah sangat darurat, mengingat avtur Pertamina resmi naik hingga 70 - 80 persen, dan berlaku mulai 1 April 2026. INACA Desak Pemerintah Segera Merealisasikan Kenaikan Fuel Surcharge dan Tarif Batas Atas Penerbangan dan tidak bisa ditunda.
BISNISNEWS.id - Maskapai penerbangan nasional men
desak pemerintah segera melakukan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Penyesuaian itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Denon Prawiraatmadja, harus segera direalisasikan dan jangan ada penundaan, karena sifatnya sudah sangat mendesak
Desakan itu disampaikan INACA menyusul diberlakukannya kenaikan harga avtur pada hari ini, Rabu (1/4/2026) yang diumumkan secara resmi oleh Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional.
Dalam pengumumannya tersebut, Pertamina menetapkan harga, avtur untuk domestik per 1 -30 April naik rata-rata 70 persen sedangkan untuk internasional naik 80 persen.
Kenaikan harga avtur tersebut disebutkan, berbeda di masing-masing bandara, londisi tersebut, bila pemerintah tidak segera memenuni permintaan INACA, dipastikan akan mempercepat maskapai guling tikar alias bangkrut.
Sebagai contoh, untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per tanggal 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter.
Sedangkan pada periode 1 – 30 April 2026 harganya menjadi Rp23.551,08 per liter atau naik 72,45 persen . Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) yaitu Rp7.970,- maka kenaikannya mencapai 295 persen.
Sedangkan untuk internasional, harganya naik dari 0,742USD per liter menjadi 1,338USD per liter atau naik 80,32 persen. Jika dibandingkan tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) di mana harga avtur internasional di Indonesia adalah 0,6USD per liter, maka kenaikannya mencapai 223 persen.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja.
Penyesuaian fuel surcharge dan TBA, ungkap Denon tidak bisa lagi ditunda, karwna Pertamina sudah menentukan kenaikanmya hari ini.
Denon juga mengingatkan pemerintah bahwa harga avtur mempengaruhi sekitar 40 persen biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” lanjut Denon.
Sebelumnya, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen.
Namun mengingat kenaikan fuel yang lebih tinggi dari perkiraan, INACA meminta kenaikan fuel surcharge. dan TBA disesuaikan lagi dengan tingkat kenaikan harga avtur saat ini.
(Syam)