B20 Akan Ditingkatkan, Usulan Uji Teknis Pemilik Kapal Niaga Tidak Digubris
Jumat, 18 Januari 2019, 07:05 WIBBisnisnews.id - Pemerintah menilai penggunaan minyak sawit sebagai bahan bakar campuran atau biodiesel 20 persen (B20) semakin baik dan upaya mengurangi ketergantungan impor solar akan terwujud meskipun dari pihak pelayaran niaga nasional minta agar ditunda.
Para pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) pada dasarnya mendukung, program pemerintah itu, para pemiik kapal hanya meminta ada kajian teknis terlebih dahulu terhadap penggunaan B20 pada operasional kapal.
Para pemilik kapal niaga khawatir, B20 yang sudah diterapkan dipasar sejak dua tahun lalu itu menimbulkan biaya tinggi terhadap perawatan kapal. Karena bahan bakar solar campuran 20 persen minyak sawit kandungan airnya cukup tinggi.
Selain itu daya pacu kapal berkurang dan potensi kerusakan tinggi karena penggunakan standar BBM yang tidak sesuai disyarakatkan oleh pabrik. Selain itu, kapal merah putih yang ada rata-rata kapal tua yang teknologinya tidak dipersiapkan untuk bahan bakar campuran seperti B20.
Namun permintaan itu tidak digubris pemerintah. Program kewajiban menggunakan B20 terus berjalan dan akan ditingkatkan dari 20 persen menjadi 30 persen dan 40 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, B20 adalah kebijakan pemerintah dan harus dilaksanakan. Bahkan usai mengikuti rapat koordinasi membahas pengawasan kebijakan B20 di Jakarta, Kamis (17/1/2019) kembali ditegaskan,
bahan bakar solar campuran minyak nabati itu cukup berjalan lancar dan tidak ada kendala.
Dia pastikan bahan bakar nabati lambat laun menjadi pengganti solar, meskipun dilakukan secara bertahap. Indonesia memiliki sumber minyak nabati cukup besar dan harus dimanfaatkan secara maksimal.
Artinya, kata Darmin tidak ada lagi alasan menolak menggunakan B20.
"Perkembangan B20 sudah lumayan baik," tegas Darmin yang ditemui awak media usai rapat koordinasi membahas pengawasan kebijakan B20 di Jakarta, Kamis.
Penggunaan solar campuram minyak sawit ini, dinilainya cukup baik dan diterima industri transportasi dan terus diperluas penggunaannya. Hal ini terlihat dari realisasi kumulatif penyaluran minyak nabati yang telah melalui proses esterifikasi atau transesterifikasi (FAME) yang hampir mencapai 90 persen.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan penyaluran FAME tahun 2018 sebesar 3.478.825 kiloliter (KL), atau 86 persen dari target penyaluran FAME sebesar 4.041.358 KL.
Untuk kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) sebesar 2.720.753 KL atau 94 persen periode Januari-Desember 2018 dan non-PSO 758.072 KL atau 66 persen periode September-Desember 2018.
Dengan penggunaan FAME ini, maka minyak sawit bisa dipakai 100 persen untuk seluruh kendaraan diesel atau digunakan untuk pencampuran dengan solar pada tingkat tertentu, seperti 20 persen.
Tahun 2019.ini, pemerintah menetapkan target penyaluran FAME pada kisaran 6,2 juta KL dengan realisasi di atas 93 persen.
Konfigurasi 25 titik serah terminal bahan bakar minyak (TBBM), juga sudah dilakukan pengoperasian dua penyimpanan terapung (floating storage) di Balikpapan, Kaltim, mulai Januari 2019 dengan penerimaan perdana FAME berasal dari PT Wilmar Bioenergi.
Namun, menurut Darmin, penggunaan floating storage di TBBM Tuban, Jatim, masih terkendala karena potensi ranjau laut dan ombak yang besar pada musim barat atau timur.
Sejumlah pemilik kapal niaga sebelumnya mengatakan, mendukung penggunaan bahan bakar campuran solar nabati asal dilakukan uji teknis untuk memastikan tingkat kesesuaian.
Masalahnya, secara teknis mesin kapal berbeda dengan kereta api dan angkutan jalan raya. Kalaupun memang harus dipaksakan memggunakan B20, pemerintah harus menurunkan hargamya dari solar industri sebagai kompensasi potensi kerusakan.
Pemerintah selama ini berpatokan kepada kapal-kapal patroli, kapal perintis dan kapal milik BUMN serta kapal TNJ AL yang pembiayaannya dari APBN. Padahal kapal niaga tidak memdapatkan subsidi lemerintah yang rsiko kerusakannya menjadi beban pemilik. Selain itu pihak agen maupun asuransi menolak melakukan pembiayaan klaim karena tidak sesuai ketentuan pabrik. (Syam S)