Bagasi Berbayar Menghantam Kinerja Sektor Pariwisata
Rabu, 30 Januari 2019, 17:29 WIBBisnisnews.id - Penerapan bagasi berbayar oleh maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) di Tanah Air berpengaruh besar terhadap penurunan kinerja industri pariwisata nasional.
Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya memastikan kebijakan sangat berpotensi menurunkan kinerja sektor pariwisata. Dia mengaku sangat sedih dengan kebijakan pencabutan bagasi gratis sejumlah maskapai penerbangan berbiaya rendah itu.
" Pastilah berpengaruh menurunkan pariwisata. Hitungannya simpel, karena 'price elasticity', jadi harga naik demand turun sudah pasti itu," kata Menpar Arie , Rabu (30/1/2019) di Jakarta.
Kata Menpar, sekarang ini tinggal dipilih, kalau mau menanggung resiko terjadi penurunan du sektor wisata, silahkan lakukan dan teruskan.
Penurunan sektor pariwisata, ungkapnya pasti drastis dalam beberapa hari ini. Yaitu sejak rencana kebijakan tersebut bergulir. Misalny i dari Riau turun 40 persen.
Menpar Arief berharap, harusnya semua pihak mengerti masalah ini. Karena itu dia mengingatkan, kebijakan pencabutan bagasi gratis LCC tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Penurunan pengguna layanan pesawat, sebetulnya juga akan berdampak langsung pada maskapai.
"Itu risikonya di dia (maskapai) juga pasti demandnya akan turun," katanya.
Apapun bentuknya, kata Menpar Arief akan memukul sektor pariwisata karena sampai saat ini tercatat tingkat pengeluaran seseorang paling besar saat berwisata adalah dari unsur transportasi udara.
Spending atau pengeluaran wisatawan untuk belanja transportasi sekitar 30-40 persen dari total pengeluarannya dalam bebergian. "Unsur spending orang 30-40 persen ada di transportasi jadi kalau itu naik 100 persen, kalau dari 100 yang semula bisa hanya 80 persen maka batallah orang itu.
Meski begitu, Menpar mengaku tidak akan mengoreksi target kunjungan wisatawan tahun ini karena kebijakan tersebut. "Apa berani saya koreksi target," katanya.
Layanan bagasi sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Pasal 22 butir C, maskapai dengan pelayanan no frilss (standar minimum) atau LCC bisa mengenakan biaya untuk pengakutan bagasi tercatat. Misalnya saja maskapai Citilink mengumumkan pengenaan tarif pada bagasi tercatat mulai 8 Februari 2019 yang tarifnya diterapkan secara bervariasi mulai dari Rp9 ribu hingga Rp35 ribu. (Jam)