Barang Mencurigakan di Bandara Sam Ratulangi, Seluruh Maskapai Wajib Ikuti Peraturan
Jumat, 20 Januari 2017, 02:07 WIBBisnisnews.id - Maskapai penerbangan nasional maupun asing yang beroperasi di Indonesia diperintahkan mematuhi peraturan, bertanggungjawab terhadap keamanan kargo dan pos udara yang akan diangkut.
Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Agoes Soebagio menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 127 tahun 2015 pasal 6.12.1 yang menyebutkan, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bertanggung jawab terhadap keamanan kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara.
" Kargo dan pos udara yang akan diangkut wajub diperiksa. Barang-barang yang mencurigakan dan berbahaya yang bisa menjadi hazard negatif dalam penerbangan harus ditangkal masuk pesawat," jelas Agoes dalam keterangan tertulisnya.
Dengan pemeriksaan ketat, diharapkan tidak ada barang yang mencurigakan dan berbahaya masuk pesawat. Sehingga tidak meresahkan penumpang dan tidak mengganggu keamanan serta keselamatan penerbangan.
Pernyataan Agoes ini dusampaikan, untuk menyikapi peristiwa yang terjadi hari ini (Kamis, 19/1/2017) sekitar pukul 15.00 WITA di Bandara Sam Ratulangi Manado ditemukan barang mencurigakan di dalam kompartemen bagasi pesawat Lion Air JT-777 tujuan Makassar dan Jakarta. Seorang porter bernama Risky Doodoh menemukan sebuah dos yang mengeluarkan bunyi seperti alarm.
Risky menemukan dos tersebut saat sedang loading bagasi ke dalam pesawat bersama dua temannya.
Risky kemudian mencari sumber suara dan menemukan sebuah dos yang mengeluarkan bunyi tersebut lalu melaporkannya kepada security Lion Air bernama Steve Rompis. Steve kemudian membawa dos tersebut ke bagian X-Ray ruangan keberangkatan bandara dan diperiksa bersama Aviation Security bandara.
Namun pihak avsec tidak bisa memastikan apa isi dari dos tersebut sehingga melaporkannya kepada Kepolisian Kawasan Bandara. Kepolisian bandara kemudian memanggil unit Jibom Brimobda Polda Sulut.
Pada pukul 15.20 WITA Tim Jibom Brimobda Polda Sulut yang dipimpin oleh Dan Tim Jibom AKP Stenly Lungkang tiba di Bandara Sam Ratulangi. Tim Jibom kemudian langsung mengamankan TKP serta melakukan olah TKP.
Ciri- ciri barang yang mencurigakan tersebut yaitu sebuah kardus dibungkus plastik warna kuning tertulis HARRY. Ukuran kardus sekitar 30×40 cm. No label bagasi JT. 579062 An. HARRY SUPRIJadi. ( Syam Sk)