Batasi Operasional Kendaraan, Efektif Dengan Uji Emisi
Sabtu, 10 Agustus 2019, 09:14 WIBBisnisNews.id -- Pemprov DKI Jakarta mau membatasi usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Kebijakan itu akan direalisasikan tahun 2025 mendatang. Tapi ide tersebut masih pro dan kontra tentunya dengan alasan masing-masing.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies R.Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang berisi kendaraan pribadi berumur lebih dari 10 tahun dilarang beroperasi pada 2025. Kebijakan inilah yang kemudian memicu polemik di masyarakat.
Sementara, pengamat transportasi Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, yang lebih realistis dan bisa dilakukan adalah denhan diuji emisi ke semua kendaraan bermotor. "Dari hasil uji emisi tersebut akan bisa diketahui mana kendaraan yang laik dan bisa dipertahankan atau sebaliknya," kata dia.
Baca Juga
"Bisa jadi ada kendaraan yang kurang dati 10 tahun, karena perawatan buruk juga bisa dilarang. Pelaramhan kendaraan berdasarkan usia bisa menimbulkan masalah di lapangan" kata Djoko menjawab BisnisNews.id di Jakarta, Jumat (9/8/2019) petang.
Oleh karena itu, Djoko mengusulkan lebih baik dilakukan uji emisi yang lebih tepat dan hasilnya akan akurat secara akademis. Hal itu akan lebih mudah dan kecil resikonya dibanding membatasi usia kendaraan secara ketat berdasarakan usia.
"Kalau (kendaraan) sudah 10 tahun, tapi jarang digunakan dan perawatan bagus, bisa saja lebih baik dan tidak masalah dipakai lebih dari 10 tahun," jelas Djoko.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mempelajari terlebih dahulu rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi umur kendaraan pribadi yang melintas di jalanan Ibu Kota, tidak boleh melebihi 10 tahun.
“Kita akan pelajari. Memang untuk jenis-jenis tertentu yang komersial itu sudah kita lakukan (pembatasan usia kendaraan). Tapi memang harus kita diskusikan,” kata Menhub dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (8/8).
Dikatakannya, hal (pembatasan kendaraan) itu perlu dilakukan pengkajian secara matang sebelum nantinya diterapkan.
Kementerian Perhubungan selama ini telah membatasi usia kendaraan. Peraturan itu hanya berlaku untuk bus umum dan bus pariwisata. Dalam aturan tersebut, usia maksimal bus 25 tahun, sedangkan bus pariwisata maksimal 15 tahun.(helmi)