Bertemu Stakeholder, Kemenhub Bahas 3 Isu Strategis Matra Darat
Kamis, 24 Oktober 2019, 20:01 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar acara Coffee Morning seputar Kebijakan Strategis Perhubungan Darat Ada 3 isu pokok yang dibahas yakni Over Dimension Over Loading (ODOL), e-BLUE (Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik), serta Penegakan Hukum Angkutan Online.
Hadiri dalam acara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan didampingi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi.Menhub menyatakan, "Permasalahan ODOL memberikan dampak yang disruptif dan kecelakaan yang masif seperti di Cipularang dan diikuti beberapa tempat yang lain. ODOL banyak menyebabkan kecepatan kendaraan jadi menurun drastis," kata Menhub.
Dirjen Budi juga menyampaikan Kemenhub akan menyinergikan infrastruktur, konektivitas, dan pelayanan menyangkut logistik sesuai arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menhub sebelumnya. "Mengenai masalah ODOL kami sudah memulai melakukan normalisasi, saya mencoba menggunakan istilah normalisasi atau memotong dump truck. Terutama di Jakarta mobil dump truck masih banyak sekali," jelas Dirjen Budi terkait ODOL.
Penanganan ODOL ini akan dilakukan secara intensif, pada tahun 2021 Pemerintah bekerjasama dengan instansi lain tentunya akan menyelesaikan persoalan ini dari hulu hingga hilir.
Untuk itu kita menangkap support apa yang harus dilakukan masing-masing. kita ingin sharing tentang kebijakan manajemen lalu lintas dan respon terkait kebijakan masing-masing instansi.
"Selain ODOL, E- Blue yang mulai tahun 2020 nanti akan dilakukan pergantian dari buku kir hingga menjadi kartu E-Blue, bentuknya sama seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Pergantian ini agar tidak ada pemalsuan dan ada chipnya di dalamnya yang berisi data kendaraan. Keunggulannya kartu E-Blue diberikan Secure Access Module (SAM), pengesahannya dilakukan dengan digital sign serta data hasil uji terintegrasi dengan pemerintah pusat," demikian diterangkan oleh Dirjen Budi seputar E-Blue.
Keunggulan E-Blue sendiri dilihat dari beberapa sisi, yakni efisiensi harga, aksesibilitas, keberlangsungan, dan keamanan tinggi. "Kami dari Ditjen Hubdat juga sedang melakukan perbaikan akreditasi untuk semua tempat uji berkala."
480 Tempat Uji Berkala
Tempat uji berkala yang ada di Indonesia itu jumlahnya sekitar 480 lokasi namun yang baru kita berikan akreditasi sekitar 180-an. "Kalau tempat uji kir belum terakreditasi seharusnya tidak boleh melakukan pengujian," jelas Dirjen Budi.
Di sisi lain, mengenai rencana Penegakan Hukum (Gakum) terhadap Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online, Dirjen Budi membahas regulasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Dalam PM 118/2018 pemerintah akan berpedoman pada jumlah kuota eksisting baik yang sudah berizin maupun belum, akun yang aktif maupun yang terkena suspend dari evaluasi kuota.
"Selama ini aplikator dilarang untuk merekrut mitra baru sebelum ada evaluasi kuota baru pemerintah. Saya juga meminta aplikator menyerahkan data jumlah perusahaan (Badan Hukum atau Pelaku Usaha Mikro/Kecil)," kata Dirjen Budi.
Dirjen Budi juga menyarankan pada Dinas Perhubungan setempat untuk membangun shelter tunggu di tempat-tempat keramaian agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas. "Jadi sekarang saya ingin melihat tingkat kepatuhan para mitra terhadap regulasi yang telah selesai kita buat pada tahun lalu," tandas Dirjen Budi.(helmi)