BPTD Wilayah III Sumbar Gelar Perkara Kasus ODOL di Padang
Senin, 02 September 2019, 16:26 WIBBisnisNews.id -- Meningkatnya pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di lapangan membuat pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan jajarannya tak bisa tinggal diam. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mencanangkan program “ZERO Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) 2021”.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, (Sumbar) melaksanakan Gelar Perkara Tindak Pidana Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya terkait pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Senin (2/8/2019).
"BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar menindaklanjuti program itu dengan melakukan Penegakan Hukum ODOL secara gabungan dengan seluruh pihak terkait," kata Kepala BPTD Wil.III Prov. Sumatera Barat Ariyandi Ariyus melelalui Kasie LLAJ Efrimon S.SiT, MM di Padang, Senin.
Mereka itu, lanjut dia, yaitu Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, ProPam Polda Sumbar, Den POM 1/4 TNI AD Padang, Sub Den POM Solok, Sat Lantas Polres Aro Suka Kabupaten Solok di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Lubuk Selasih, Kenagarian Batang Barus, Kec Aro-Suka, Kab Solok Aro-Suka.
Waktu pelaksaan kegiatan dari tanggal 20 sampai 21 Agustus 2019. Kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Over Loading dilakukan penindakan tilang sebanyak 155 berkas tilang di BPTD Wil III Prov. Sumbar. "Selanjutnya, dilayangkan 10 surat peringatan Normalisasi Terhadap Over Dimensi, serta 65 berkas tilang Polri, dan 7 unit kendaraan bermotor diamankan di Polres Arosuka karena tidak memiliki STNK dan Buku Uji," jelas Efrimon.
Lebih lanjut disebutkan, ditemukan satu unit kendaraan bermotor Over Dimensi. Awal proses penyidikan ini kendaraan bermotor yang terjaring diduga melanggar pasal 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang memasuki lokasi UPPKB Lubuk Selasih. Mereka diperiksa tim Penguji Kendaraan Bermotor BPTD terhadap dimensi kendaraan dan dinyatakan oleh tim penguji bahwa kendaraan tersebut melebihi standar dimensi yang ditetapkan dalam Sertifikat Uji Tipe (SUT).
Selanjutnya, penguji menyerahkan proses lebih lanjut kepada PPNS Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Prov . Sumbar. Untuk Kendaraan Over Dimensi tersebut PPNS BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat melakukan penyidikan untuk diajukan ke pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa (Pasal 183 KUHAP) atau setidaknya dengan acara pemeriksaan singkat (Pasal 203 KUHAP) melalui pemberkasan ke Penuntut Umum.
Tahap berikutnya, PPNS Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wil. III Prov. Sumbar melakukan pelarangan / penundaan operasi kendaraan bermotor tersebut sesuai kewenangan pasal 262 ayat (1) huruf (d) dan (f) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Pihak BPTD III akan mengajukan permintaan bantuan penyitaan kepada Ditreskrimsus/ Korwas PPNS Polda Sumbar untuk dilakukan penyitaan hingga Ditreskrimsus / Korwas PPNS Polda Sumbar memproses penyitaan tersebut dengan memasang police line pada kendaraan tersebut," papar Efrimon.
Selanjutnya PPNS BPTD Wil. III Prov. Sumbar memulai proses penyidikan setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan melalui Ditreskrimsus / Korwas PPNS mulai melakukan pemeriksaan saksi - saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi - saksi dan bukti - bukti surat dan petunjuk lainnya, menurut Efrimon, maka dialaksanakan Gelar Perkara. Gelar perkara ini adalah merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 277 Jo Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang LLAJ terhadap Hasil Penindakan Penegakan Hukum Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
"Gelar Perkara ini merupakan rangkaian tindakan penyidikan hingga diharapkan perkara ini dapat disampaikan dengan sempurna penyerahan berkas perkaranya ke Penuntut Umum Lengkap (P21)," tegas Efrimon. *helmi