Ditjen Hubdar Mekarkan Organisasinya di 33 Propinsi
Kamis, 08 Juni 2023, 20:53 WIBBISNISNEWS.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membentuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di 33 provinsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di daerah.
Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh, ini dilakukan sebagai upaya untuk lebih efisien dalam menjalanka kegiatan organisasi di Direktoat Jenderal Perhubungan Darat.
"BPTD merupakan perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah terutama dalam menjalankan tugas pokok mengelola Terminal Tipe A, Jembatan Timbang dan Pelabuhan Penyeberangan. Saat ini BPTD dibagi menjadi 3 kelas yaitu Kelas I, Kelas II dan Kelas III. Nantinya diharapkan masing-masing BPTD akan mengalami peningkatan kelas," kata Amrullah saat membacakan sambutan secara virtual pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023 di Yogyakarta (8/6/2023)
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian SDM dan Umum, Dadan M Ramdan menuturkan penyusunan kriteria BPTD ini penting dilakukan sebagai dasar penentuan kelas dan identifikasi kebutuhan peningkatan/pengelolaan unsur-unsur pokok dan unsur-unsur penunjang ke depan.
"Sebelumnya sudah dibentuk 25 BPTD dengan pendekatan Tipologi (Tipe A, B, dan C), kini dengan izin Menteri PAN-RB, dibentuk 33 BPTD dengan pendekatan kelas atau klasifikasi. Hal ini sebagai upaya penyederhanaan birokrasi sesuai dengan cita-cita Reformasi Birokrasi," papar Dadan.
Adapun BPTD memiliki fungsi penting di antaranya :
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. Pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan;
c. Pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan;
d. Pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan;
e. Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
(syam)