Kondisi Sudah Gawat, Pemerinta Harus Hadir Berikan Insentif ke Pengusaha Transportasi
Rabu, 29 April 2020, 09:04 WIBBisnisNews.id -- Di tengah inustri angkutan umum yang lesu dan makin turunnya permintaan, Pemerintah harus hadir. Semua sektor usaha angkutan baik darat, laut, udara sdah dambang kebangkurutan. Armada tak boleh keluar/ dilarang mudik sementara gaji karyawan atau biaya perusahaan tetap berjalan.
“Oleh karena itu, perlu dukungan dan kebijakan dari Pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi. Masing-masing sektor transportasi telah mengusulkan beragam stimulus,” kata akademisi FT Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno di Jakarta.
Ragam insenfitf tersebut, menurut dia banyak alternatifnya. Untuk transportasi darat angkutan orang, seperti (1) relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda; (2) kebijakan penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25);
Kemudian, (3) pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan retribusi lain di daerah; (4) pembebaskan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan); (5) bantuan langsung kepada Karyawan dan Pengemudi perusahaan angkutan umum;
Dan, (6) pembebaskan pembayaran tol kepada angkutan umum plat kuning; dan (7) pembebaskan kewajiban pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pengurusan perijinan.
Berikutnya transportasi darat/ angkutan barang, menurut Djoko, seperti (1) relaksasi pengembalian pinjaman pokok bagi perusahaan jasa angkutan barang selama 12 bulan baik kredit investasi melalui Bank atau Non Bank (leasing); (2) penurunan suku bunga pinjaman sebesar 50 persen;
Kemudian (3) pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) ditiadakan selama 12 bulan; (4) relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23); (5) relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) tahun 2019; (6) bantuan BLT bagi sopir angkutan barang; dan (7) kepastian berusaha dan beroperasi kendaraan di lapangan.
Sementara transportasi darat angkutan penyeberangan, seperti (1) penghapusan pajak perusahaan 1,2 persen dari total gross revenue; (2) dispensasi pembebasan PNBP jasa sandar di pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah; (3) dispensasi pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan dan pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan;
(4) pengusulan restrukturisasi cicilan pinjaman bank; (5) pembatasan kapasitas muat sebesar 50 persen dari kapasitas angkut kapal dan untuk Golongan II (sepeda motor) hanya diijinkan 1 (satu) orang dan Golongan IVa (kendaraan pribadi) maksimal sebesar 4 orang;
(6) kenaikan tarif angkutan penyeberangan untuk Golongan II (sepeda motor) dan Golongan IVa (kendaraan pribadi) sampai dengan 100 persen dari tarif normal; dan (7) penerapan online ticketing khususnya untuk Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.
Transportasi darat angkutan kereta, papar Djoko juga tak kalah menderita. Mereka tetap perlu insentif, seperti amandemen kontrak public service obligation (PSO), penyesuaian faktor prioritas track acces charge (TAC); dan penyesuaian faktor denda pada pelaksanaan KA perintis.
Transportasi darat angkutan laut, seperti (1) mengurangi beban OPEX kapal yang dikenakan kepada perusahaan pelayaran; (2) pengurangan PPh 15 pada perusahaan pelayaran; (3) pengurangan PPn pada industri perkapalan; (4) pengurangan Tarif Jasa Kepelabuhanan/Port Dues PNBP; (5) penundaan docking kapal dan perpanjangan sertifikat statutori kapal yang jatuh tempo dalam masa krisis; dan (6) penundaan pengembalian kredit pada industri galangan kapal.
Terakhir, transportasi darat angkutan udara, seperti (1) stimulus biaya kalibrasi peralatan penerbangan selama April hingga Desember 2020 sebesar lebih kurang Rp 110 miliar; (2) stimulus PJP4U sebesar lebih kurang Rp 150 miliar mulai Maret hingga Desember 2020; (3) penangguhan dan pengangsuran PNBP Januari hingga Mei 2020;
(4) penundaan biaya deposit dan potongan harga biaya avtur dari PT Pertamina; (5) pengurangan bea impor suku cadang pesawat; (6) pemberian insentif bagi penyelenggara; dan (7) pelayanan Navigasi Penerbangan berupa pengurangan/ penundaan PNBP.
Untuk mengirim sembako bagi warga tidak mampu, menurut Djoko, Pemerintah tidak hanya kerjasama dengan PT Pos Indonesia dan perusahaan aplikasi transportasi. “Ajaklah juga Organda untuk mengirim sembako itu, supaya perusahaan transportasi umum tidak makin terpuruk,” kilah Djoko.
Di samping itu, tambah dia, para pekerja transportasi perusahaan transportasi umum anggota organda dapat dilibatkan sebagai relawan untuk membagikan sembako ke sejumlah warga yang memerlukan.
Kondisi Riil Angkutan Umum
Data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan, menunjukkan di masa pandemi covid-19 selama Februari – Maret 2020 mengalami penurunan untuk semua moda transportasi umum. Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24 persen dan kedatangan 22,04 persen.
Terjadi penurunan Bus pada terminal seluruh Indonesia di Bulan Maret (setelah kasus Covid-19 pertama) dibandingkan pada bulan Februari sebesar 246.785 unit bus atau 18,35 persen
Jumlah penumpang bus juga mengalami penurunan di Bulan Maret (setelah kasus Covid-19 pertama) dibandingkan dengan Bulan Februari sebesar 1.885.943 orang atau 19,57 persen.
Jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang. Sedangkan tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten dan asisten kapten Bus antar kota antar provinsi (AKAP) 3.900 oang. Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transpartasi umum (bus AKAP dan bus Pariwisata) yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia.
Belum lagi dengan mobilitas bus yang terhenti juga berpengaruh pada sejumlah rumah makan yang tutup. Bus-bus yang tidak singgah sementara waktu di rumah makan turut menambah pekerjanya yang menganggur.
Selanjutnya, untuk penumpang angkutan KA jarak jauh dan lokal menurun 27 persen. Sedangkan penumpang MRT, KRL, KA Bandara dan LRT menurun 45,9 persen.
Penurunan juga terjadi di angkutan udara yang diambil dari 50 bandar udara selama Maret – 15 April 2020. Penumpang dalam negeri menurun 72,48 persen, penumpang luar negeri 98,95 persen. Pergerakan pesawat dalam negeri turun 57,42 persen, pergerakan pesawat luar negeri menurun 96,58 persen.(hel/helmi)