Pendapatan Sektor Transportasi Terpangkas hingga 50 Persen
Minggu, 12 April 2020, 17:01 WIBBisnis News.id - Omset di sektor bisnis transportasi nasional terpangkas hingga hingga 50 persen sejak masuknya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) ke Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, mengatakan, penurunan pendapatan pada sektor transportasi tersebut terjadi merata di seluruh Indonesia.
"Pelaku usaha sangat memahami tujuan kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 dengan menerapkan Penbatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omset angkutan sejak dua bulan lalu," tutur Carmelita, di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Kadin Indonesia Bidang Perhubungan mencatat penurunan omset angkutan barang telah mencapai 25 persen hingga 50 persen.
Kebijakan pemerintah yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.
Carmelita memprediksi, penurunan omset bisa lebih parah pada enam bulan ke depan. Seiring perpanjangan masa darurat pandemi Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
“Jika kondisi masih berlarut dan berkepanjangan maka diprediksi akan banyak pelaku usaha angkutan jalan yang akan gulung tikar,” ujarnya.
Ia berharap ada stimulus yang diberikan pemerintah akibat kondisi luar biasa ini, berupa pembebasan atas kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Untuk sektor angkutan darat sesuai dengan PP No 15 Tahun 2016 selama 12 bulan dimulai dari April 2020,” ujarnya.
Carmelita menjelaskan, stimulus pada moda transportasi udara, berupa penundaan pembayaran pajak PPH 21 dan 23 selama enam bulan dimulai April 2020, penundaan pembayaran terkait biaya bandara, biaya navigasi dan biaya bahan bakar avtur selama enam bulan dimulai April 2020. Selain itu, peniadaan biaya parkir pesawat.
Sedangkan di sektor moda transportasi laut diharapkan kebijakan relaksasi pinjaman, kebijakan relaksasi perpajakan dan kebijakan dari kementerian teknis dan BUMN.
"Pada kebijakan relaksasi pinjaman misalnya, pelaku usaha moda tranportais laut mengharapkan adanya penundaan pembayaran angsuran pinjaman, reschedule pembayaran pinjaman bank," tuturnya.
Selain itu, para pelaku usaha berharap adanya diskon suku bunga pinjaman, pemberian modal kerja untuk membiayai A/R (account receivable) dan operasional perusahaan terutama dalam mengantisipasi THR, dan kemudahan persyaratan proses relaksasi pinjaman.(Ari).