Bus ALS Yang Terguling Menewaskan 12 Penumpangnya Tidak Memiliki Izin Operasi
Selasa, 06 Mei 2025, 15:06 WIB
BISNISNEWS.id - Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terguling dan menewaskan 12 penumpangnya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, Sumatera Barat pada Selasa (6/5/2025) ternyata tidak memiliki izin operasi.
Selain itu, bus dengan nomor polisi B 7512 FGA masa uji berkalanya telah berakhir atau berlaku hingga 14 Mei 2025 dan beku diperpanjang.
Penegasan itu disampaikan Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan A.Yani berdasarkan data hasil penelusuran lewat Aplikasi Mitra Darat.
Data sementara, jumlah korban meninggal dunia tercatat 12 penumpang dan sebanyak 25 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka telah dilarikan di rumah sakit terdekat
Petugas gabungan telah dikerahkan ke lokasi terus evakuasi para korban dan mencari kemungkinan ada korban lain yang belum terangkut.
Bus dengan nomor polisi B 7512 FGA tersebut datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.
A.Yani menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone. (Syam)