Capt Vincent Dinilai Telah Melakukan Pelanggaran Terbang
Rabu, 29 Mei 2019, 08:57 WIBBisnisnews.id - Capt. Vincent Raditya, terancam kena sanksi karena dinilai melakukan pelanggaran saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY yang diunggah ke media sosial YouTube,
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memanggil Capt. Vincent Raditya untuk menghadiri rapat pembahasan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Capt. Vincent Raditya.
Dari hasil rekaman terlihat Capt. Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat terbang terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan yaitu membawa penumpang duduk disamping Pilot (Hot Seat), baik pilot maupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.
Selain itu Capt. Vincent Raditya juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum padahal Capt. Vincent Raditya bukan pemegang otorisasi Flight Instructor.
Manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil, karena manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Manuver tersebut apabila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dan batasan performance pesawat terbang dapat membuat pesawat terbang mengalami stress berlebih pada airframe atau flight control karena overload.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan bahwa telah mengambil langkah terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Capt. Vincent Raditya.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas dengan mengambil langkah Cancellation Single Engine Land Class Rating didalam ATPL 6702 atas nama Capt. Vincent Raditya,” jelas Polana.
Namun demikian, Ditjen Hubud akan memberikan kesempatan kepada Capt. Vincent Raditya apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating, maka dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61.
Langkah ini diambil oleh Ditjen Hubud, untuk mengingatkan kepada para operator penerbangan, bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas utama. “Kami menghimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, dan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tutup Polana. (Jam)