Cegah Covid-19, Petugas KKP Periksa Ketat Penumpang dan Crew Pesawat di Bandara Ngurah Rai Bali
Rabu, 11 Maret 2020, 05:52 WIBBisnisNews.id -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bersama Komite FAL terus menerus melakukan pengawasan secara intensif pencegahan penyebaran COVID 19 melalui Bandar Udara Internasional. Pemeriksaan secara ketat kepada penumpang dan crew pesawat yang baru tiba di bandara terbesar di Bali itu.
Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai salah satu Bandara terbesar di Indonesia, melakukan kegiatan pemeriksaan penumpang dengan mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermal scanner maupun thermal gun.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di terminal kedatangan Internasional tetapi juga di terminal kedatangan domestik yang dimulai sejak hari ini, pukul 09.00 WITA, Selasa (10/3/2020).
Pemeriksaan sesuai standar yang berlaku dan dilakukan petugas KKP dan personel perbantuan dari PT Angkasa Pura I dan TNI AU yang langsung di supervisi oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar serta dilakukan monitoring langsung oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Elfi Amir selaku ketua FAL Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan tim gabungan KKP, PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandar Udara I Gusti Ngurai Rai Bali, TNI AU dan juga personel Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV untuk melakukan pengukuran suhu tubuh penumpang dengan thermal gun dan kamera pemindai suhu tubuh Thermal Scanner dan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap penumpang di terminal, tim gabungan membuka sebanyak 4 jalur di area kedatangan domestik dan 1 jalur di area transit domestik” papar Elfi
Elfi menambahkan, akan terus melakukan koordinasi dan bekerja sama untuk mengawasi seluruh aktifitas penerbangan di bandara , khususnya para penumpang internasional maupun domestik. “Sebagai Ketua FAL Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, kami terus melakukan pengawasan agar dalam pelaksanaannya seluruh tim gabungan dapat mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dan setiap personel yang bertugas di Bandar udara wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan. Tujuannya adalah untuk melindungi diri dari resiko tinggi kontak dengan penderita,” tambah dia.
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto sebagai Ketua FAL Nasional menyampaikan agar seluruh anggota FAL Bandara untuk terus saling berkoordinasi sehingga permasalahan permasalahan yang terjadi di lapangan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 melalui Bandar udara dapat teratasi dengan efektif dan efisien.
“Saya mengimbau kepada seluruh anggota komite FAL untuk meningkatkan koordinasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui Bandar Udara, dengan tetap memperhatikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna transportasi Udara,” tutup Novie.(nda/helmi)