Cegah Korupsi, AirNav Dapat Pendampingan Hukum Kejaksaan Agung
Selasa, 26 Februari 2019, 18:02 WIBBisnisnews.id - Perusahaan Umum AirNav Indonesia gandeng Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung sebagai pendampingan Hukum, terkait upaya mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam bentuk pengadaan barang dan jasa.
Kerjasama pendampingan hukum iti ditandai dwngam djtandatanganinya nita kesepahamam (MoU), Selasa (26/2/2019) di kantoe pusat AirNav Indonesia Tangerang.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto, dalam sambutannya mengatakan pendampingan hukum
akan berdampak positif terhadap upaya peningkatan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi penerbangan di ruang udara Indonesia.
“Pendampingan dan sosialisasi ini sangat penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan representasi dari komitmen kami dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan korporasi,” ungkap Novie.
Dijelaskannya, tahun 2019 ini AirNav Indonesia mengalokasikan Rp.2,6 triliun untuk 290 program peningkatan layanan navigasi penerbangan, meningkat dibandingkan tahun 2018 lalu senilai Rp.1,9 triliun untuk 272 program.
Investasi tersebut ditujukan untuk modernisasi peralatan CNS-A (Communication, Navigation, Surveillance dan Automation) dan peningkatan kualitas personel layanan navigasi penerbangan.
Anggaran yang dialokasikan untuk peralatan communication adalah Rp.260,4 miliar (10%), navigation Rp.113,5 miliar (4%), surveillance Rp.222 miliar (9%), automation Rp.1,1 triliun (44%), mechanical & electrical Rp.71,4 miliar (3%) serta building & supporting Rp.779,7 miliar (30%).
“Melalui pendampingan TP4, kami berharap program-program strategis AirNav Indonesia dapat terlaksana dengan baik mulai dari proses awal pengadaaan barang dan jasa hingga dapat diaplikasikan oleh personel navigasi penerbangan. Kami berterima kasih kepada TP4 Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bersedia untuk mengawal program-program AirNav Indonesia dalam meningkatkan konektivitas melalui transportasi udara,” ujar Novie.
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ranu Mihardja, yang juga menjabat sebagai Ketua TP4 Pusat menjelaskan, TP4 diamanatkan untuk mengawal proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran negara.
“Tugas TP4 adalah untuk mengawal proses pembangunan mulai dari proses pengadaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Ranu juga memuji peraturan pengadaan barang dan jasa yang dimiliki oleh AirNav Indonesia. “Peraturan Perusahaan AirNav Indonesia sudah bagus karena rohnya adalah Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang dan jasa,” jelasnya
Sebelumnya, AirNav Indonesia juga telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi di korporasi. (Jam)
Tentang AirNav
Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau dikenal dengan Airnav Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan tanggal 13 September 2012.
Airnav Indonesia didirikan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bertugas menyediakan pelayanan navigasi penerbangan. AirNav melayani navigasi penerbangan di 286 titik layanan di seluruh Indonesia. Selain itu, AirNav juga melakukan pelayanan navigasi penerbangan di sejumlah ruang udara negara lain.
Luas ruang udara Indonesia adalah 1.476.049 NM, sementara AirNav melayani Flight Information Region (FIR) seluas 2.219.629 NM.(*)