Citilink Sesuaikan Pelayanan Bagasi Tercatat Khusus Domestik
Kamis, 10 Januari 2019, 10:58 WIBBisnisnews.id - Citilink Indonesia lakukan penyesuaian barang bawaan para penumpangnya (bagasi) tercatat pada rute-rute penerbangan domestik, sesuai peraturan Nomor PM 185 /2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi.
Namun Citilink hanya memberlakukan pada rute domestik, sedangkan rute internasional, seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi - Kuala Lumpur dan Denpasar – Dili serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garudamiles member tetap mendapatkan 10 kg gratis.
Pjs. VP Sales & Distribution PT Citilink Indonesia, Amalia Yaksa mengatakan,
sesuai Pasal 3, PM 185 /2015, Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan "no frills" (pelayanan dengan standar minimum).
"Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," kata Amalia, Kamis (10/1/2019) di Jakarta.
Saat ini, manajemen Citilink Indonesia sedang melakukan koordinasi dengan stakeholders baik external (termasuk otoritas) maupun internal guna mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan bagasi tercatat yang baru ini mulai dari SOP hingga kesiapan SDM, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Manajemen berharap ketentuan terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik dengan terus menjaga kualitas pelayanan penerbangan yang selalu mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpangnya.
Selain itu, ketentuan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam dinamika iklim industri penerbangan nasional yang positif dengan persaingan yang sehat. (Syam S)