Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT) Kapal Asing
Senin, 27 Januari 2020, 19:58 WIBBisnisNews.id -- Semua pihak terkait (Kemenhub, Kemenlu dan Mabes TNI) memiliki kewajiban untuk menunjuk atau menentukan penanggung jawab sebagai pemegang wewenang akses penggunaan e-CAIT dan menjamin keberlangsungan koneksi pada aplikasi dan ketersediaan data pada e-CAIT atau Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT) untuk Kapal Asing.
“Penggunaan e-CAIT ini akan mulai diberlakukan 2 (dua) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Ditlala) Ditjen Hubla, Kemenhub Dr. Capt Wisnu Handoko di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT) Kapal Asing, jelas Capt. Wisnu, adalah izin melintas dan/atau berlabuh di wilayah perairan Indonesia bagi kapa lasing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. “CAIT ini terdiri dari _Diplomatic Clearance, Security Clearance dan Sailing Permit,_ sehingga tentunya dibutuhkan izin dari 3 institusi, yakni Kementerian Luar Negeri, TNI, dan juga Kementerian Perhubungan,” kata pelaut senior itu.
Selain itu, Capt. Wisnu juga menjelaskan bahwa Permohonan CAIT Kapal Asing dapat diajukan oleh Pemohon melalui aplikasi e-CAIT paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelayaran dilaksanakan dengan melakukan registrasi untuk memperoleh akses e-CAIT. Namun demikian, terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan Permohonan CAIT dapat diajukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, meliputi Kegiatan Pelayaran VVIP, bantuan bencana alam, misi kemanusiaan, dan/atau evakuasi medis.
“Pemohon akan diminta untuk mengisi data kapal, meliputi Nama Pemilik, Nama Kapal, Kebangsaan, Nama Panggilan, Jenis, Panjang Kapal, Berat Tonase, Nama Nakhoda, Jumlah Awak Kapal, Jumlah Penumpang/Rincian Kargo, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Tanggal dan Pelabuhan Masuk, Tanggal dan Pelabuhan Keluar, Jalur Pelayaran di Indonesia dan Tujuan Pelayaran,” beber Capt. Wisnu.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk diunggah oleh Pemohon, antara lain adalah Diplomatic Note (untuk kapal negara dan kapal perang), Surat Penunjukan Keagenan, Ship Particulars, International Ship Security Certificate, Certificate of Registry, International Tonnage Certificate, Passport/Seaman Book Crew Manifest, Passport and Passengers List, Cargo List, serta dokumen pendukung lainnya.
Setelah dokumen diunggah, tahapan pemberian CAIT dimulai dari Pemberian Diplomatic Clearance oleh Kementerian Luar Negeri, Security Clearance oleh Markas Besar TNI, dan terakhir adalah Sailing Permit dari Kementerian Perhubungan, yang prosedurnya disesuaikan dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing instansi pemberi persetujuan.
Masa Berlaku CAIT
Masa berlaku CAIT dibatasi selama 3 (tiga) bulan tanpa terputus untuk 1 (satu) kali pelayaran sesuai rute yang ditetapkan dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan. Perpanjangan dapat dilakukan dengan melampirkan CAIT yang telah disetujui sebelumnya.
Lebih lanjut, Capt. Wisnu mengingkatkan, bahwa Pemohon tidak diperkenankan melakukan perubahan data pada e-CAIT apabila permohonan telah mendapatkan persetujuan dari salah satu instansi. Apabila terjadi demikian, Pemohon wajib mengajukan permohonan baru dengan melampirkan CAIT yang telah disetujui sebelumnya.
“Dan apabila pelayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan data/jadwal yang tercantum dalam e-CAIT, maka Pemohon harus mengajukan permohonan ulang,” Capt Wisnu yang juga mantan Direktur PIP Semarang itu.(helmi)