Cuaca Buruk, Ditjen Hubla Kembali Terbitkan Maklumat Pelayaran
Kamis, 09 Mei 2019, 21:19 WIBBisnisnews.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menyampaikan maklumat pelayaran dan memerintahkan aparatnya serta para Nakhoda mewaspadai cuaca ekstrim dan gelombang tinggi di perairan Indonesia.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhububgan Laut Kemenhub, Ahmad mengatakan terus memantau setiap perkembangan cuaca yang disampaikan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG).
Seluruh informasi prakiraan cuaca dari BMKG, ungkapnAhmad disebarluaska kepada masyarakat maritim untuk mewaspadai terjadinya cuaca buruk.
"Minggu ini kami telah mengeluarkan. Maklumat Pelayaran Nomor 04/PHBL-2019 tertanggal 6 Mei 2019," jelas Ahmad, Kamis (9/5/2019) di Jakarta.
Dalam Maklumat Pelayaran tersebut disebutkan, berdasarkan hasil pemantauan BMKG diperkirakan pada tanggal 5 - 11 Mei 2019, cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 4 – 6 meter akan terjadi diperairan Laut Banda Bagian Timur, Perairan Sermata – Letti dan Perairan Selatan Kep.Babar – Tanimbar.
Sedangkan tinggi gelombang 2.5 – 4 meter akan terjadi di perairan Aceh–Sabang hingga Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Sumatera, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Jawa, Samudera Hindia Selatan Jawa, Perairan Selatan Bali dan NTB, Selat Bali Bagian Selatan, Selat Alas, Selat Badung, Selat Lombok, Selat Sumba, Samudera Hindia Selatan Bali dan NTB, Perairan Selatan Ambon,Perairan Kep.Rote-Sabu, Laut Sawu, Laut Timor dan Laut Arafur.
Dengan diterbitkannya Maklumat Palayaran ini diharapkan seluruh jajaran Ditjen Hubla khususnya para Syahbandar dan petugas di lapangan dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran kapal-kapal yang beroperasi di wilayah kerjanya masing-masing.
"Begitu pun dengan para nakhoda dihimbau agar lebih waspada dan terus memantau kondisi cuaca selama berlayar," kata Ahamd.
Lebih lanjut pihaknya menginstruksikan kepada para Syahbandar agar melakukan penundaan keberangkatan kapal apabila terjadi kondisi cuaca buruk sebelum kapal berangkat.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman", tegas Ahmad.
Hal tersebut menurut Ahmad perlu dilakukan karena penegakan aturan keselamatan adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, termasuk antisipasi terhadap terjadinya musibah pelayaran yang diakibatkan cuaca buruk.
"Upaya ini sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan agar seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi selalu mewaspadai dan mengantisipasi perubahan cuaca yang ekstrim yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan transportasi," pungkasnya. (Jam)