Dana Pengawasan Distribusi LPG Tahun 2020 Menjadi Rp102,42 miliar
Minggu, 08 September 2019, 10:51 WIBBisnisNews.id -- Total dana pengawasan distribusi LPG (subsidi) menjadi Rp102,42 miliar. Pemerintah dan Komisi VII DPR menyepakati tambahan alokasi anggaran peningkatan pengawasan distribusi LPG tabung 3 kg tahun 2020 sebesar Rp100 miliar. Dana ini merupakan pergeseran alokasi anggaran internal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
"DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM RI terkait pergeseran alokasi anggaran internal Ditjen Migas sebesar Rp100 miliar untuk alokasi anggaran peningkatan pengawasn distribusi tabung LPG 3 kg bersubsidi,” kata Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu pada Rapat Kerja dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta, kemarin.
Dana tersebut, lanjut dia, antara lain akan digunakan untuk verifikasi isi ulang LPG 3 kg, pemutakhiran data pengguna LPG 3 kg yaitu usaha mikro, nelayan kecil dan petani kecil. Selanjutnya, interasi dan monitoring sistem online penyaluran LPG 3 kg, monitoring dan pengawasan pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi dan pengawasan mutu LPG yang beredar di dalam negeri.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyambut positif penambahan alokasi dana tersebut. “Ditjen Migas ada realokasi mengenai pengawasan LPG 3 kg bersubsidi. Saya kira ini bagus sekali,” katanya.
Tambahan anggaran untuk peningkatan pengawasan distribusi LPG Rp 100 miliar ini berasal dari realokasi dana pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang semula Rp 3,522 triliun untuk pembangunan 293.533 sambungan rumah (SR), menjadi Rp 3,077 triliun untuk membangun 265.450 SR atau berkurang 37.083 SR.
“Pengurangan jargas kota, itu mengurangi 37.000 SR atau mengurangi 13% dari yang direncanakan. Saya kira ini juga tidak banyak masalah,” ujar Menteri Jonan.
Menurutnya, perubahan anggaran untuk beberapa unit, termasuk Ditjen Migas. Pada pagu awal diusulkan Rp4,46 triliun, berubah menjadi Rp4,116 triliun atau berkurang Rp345 miliar. Dana tersebut direalokasikan dari Ditjen Migas ke Badan Beologi sebesar Rp125 miliar untuk tambahan sumur bor sebanyak 250 titik.
Realokasi Rp20 miliar untuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Terakhir, realokasi dana Rp200 miliar dari Ditjen Migas ke Ditjen Minerba untuk mendorong efektivitas pengawasan penerimaan negara (PNBP).
Total anggaran Kementerian ESDM tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp9,67 triliun, di mana Rp5,66 triliun atau 58,33% digunakan untuk pembangunan publik fisik, Rp2,11 triliun atau 21,82% untuk belanja aparatur dan 1,9 triliun atau 19,65% untuk publik non fisik.
Ini berarti terjadi perubahan dari pagu anggaran awal, di mana Rp9,67 triliun tersebut rencananya digunakan untuk publik fisik sebesar Rp6,08 triliun atau 62,87%, aparatur Rp2,01 triliun atau 20,79% dan publik non fisik sebesar Rp1,58 triliun atau 16,34%.(helmi)