Dari Dumai, Ditjen Hubla Kembali Tegaskan AIS Berlaku 20 Agustus 2019
Kamis, 15 Agustus 2019, 16:15 WIBBisnisNews.id -- Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan, setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
"Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019. Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019," kata Arif Toha usai sosialisasi Ketentuan yang terkait Telekomunikasi Pelayatan, terutama terkait dengan implementasi PM Nomor 7 tahun 2019, PNBP Jasa Kenavigasian, Jasa Telekomunikasi Pelayaran, Layanan Master Cable, VTS dan Telekomunikasi Pelayaran di wilayah kerja Disnav Kelas I Dumai pada hari ini (15/8/2019) di Dumai, Riau.
Arif juga mengatakan bahwa untuk meningkatkan keselamatan pelayaran khususnya di wilayah perairan Pelabuhan Dumai, sesuai PM no 7 tahun 2019 setiap kapal diharapkan segera memasang Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) pada semua kapal-kapalnya.
Menurut Arif, dengan memasang AIS di atas kapal keuntungan strategis yang didapat adalah meningkatnya kualitas dan kapasitas data-informasi yang dihasilkan stasiun Stasiun Radio Pantai (SROP) atau Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) sebagai embrio penerapan e-navigation untuk pemanduan kapal.
“Dengan demikian penggunaan AIS di atas kapal selain bermanfaat untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran juga akan meningkatkan kapasitas data informasi serta memacu inovasi industri pendukung perkapalan untuk mendapatkan teknologi AIS dengan harga minimal,” jelas Arif.
Sementara itu, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Dumai, Raymond Sianturi meminta agar semua operator kapal segera memasang AIS pada kapal-kapalnya, karena selain bermanfaat meningkatkan jaminan keselamatan juga akan memacu inovasi industri pendukung perkapalan serta riset untuk mendapatkan teknologi AIS dengan harga minimal.
Adapun pengawasannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui shore base station, Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS).
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubla melaksanakan fungsi pengawasan / pemantauan pada kapal-kapal di wilayah perairan indonesia tersebut secara langsung (terestrial) maupun melalui satellite guna peningkatan keselamatan, keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
"Kiranya semua perusahaan pelayaran serta instansi dan stakeholder di area kerja masing-masing pelabuhan harus ikut berpartisipasi mengoptimalkan sistem pemantauan tersebut dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Permenhub tersebut," tegas Raymond.(helmi)