Defisit Rp28 T, Tunjangan dan Bonus Direksi Dan Dewas BPJS Justru Naik
Rabu, 14 Agustus 2019, 06:27 WIBBisnisNews.id -- Langkah Kementerian Keuangan menaikkan tunjangan dan bonus Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menunai kritik dan resistensi banyak pihak. Apalagi, langkah tersebut dilakukan pada waktu yang tidak tepat bahkan mengalami defisit keuangan sampai Rp28 triliun. Belum lagi layanan BPJS ke masyarakat juga belum optimal.
"Masa kinerjanya buruk malah di Kasi reward ya ,dengan bonus Dan tunjangan," kata politisi Gerinda dan Ketua FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono di Jakarta, Selasa (13/8/2019) malam.
Menurutnya, tunjangan dan bonus Direksi BPJS Dan Dewas BPJS naik disaat penglelolaan keuangan BPJS yang defisit akibat buruknya pengelolaan Keuangan BPJS
Baca Juga
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menambah 'bonus' bagi anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi BPJS.
"Penambahan bonus tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS," jelas Arief lagi.
Dalam beleid yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani Indrawati 1 Agustus tersebut, bonus diberikan dalam bentuk tunjangan cuti tahunan bagi dewan pengawas dan anggota direksi.
"Ketentuan tunjangan tersebut paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji dan upah," papar Areif.
Menurut dia, jumlah tunjangan tersebut naik dua kali lipat dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Seperti diketahui, defisit hingga Rp28 triliun keuangan BPJS kesehatan itu lebih daripada mismanagement. Dan, diduga ada juga praktik praktik kotor kongkalikong dengan provider provider Jasa kesehatan yang nakal
"Karena itu kenaikan bonus dan tunjangan Direksi BPJS kesehatan dan Dewan Pengawas harus dibatalkan," pinta Arief.
"Reward itu dimana-mana (termasuk di BPJS) seharusnya berdasarkan prestasi. Bukan didasarkan pada kebutuhan manajemen dengan paramete yang tidaka jelas," tegas Arief.(helmi)