Demo Ojol, Djoko: Angkutan Umum Barang Yes
Rabu, 15 Januari 2020, 17:32 WIBBisnisNews.id -- Akademisi FT Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, pihak ojek online (ojol) cukup ngeyel terus an cenderung memaksakan kendaraan atau angkutan roda dua menjadi angkutan umum. Sementara, dalam UU LLAJ sudah jelas tidak mengatur keberadaan roda dua sebagai angkutan umum.
"Ojol (untuk angkutan Barang Yes, Ojol Penumpang No," tegas Djoko menjawab BisnisNews.id di Jakarta, Rabu (15/1/2020) siang.
Sebelumnya, massa ojol yang diklaim mencaai 5.000 orang melakukan kasi di depan Kementeroan Perhubungan (Kemenhub) Jakarta. Mereka minta diakui sebaga angkutan umum, dan diakomodir dalam proses revisi UU LLAJ sehingga bisa menjadi angkutan umum.
"Kita ingin ada payung hukum atau legalitas ojol. Agar status kita jelas menjadi salah satu bagian dari sarana transportasi umum. Pemerintah agar bisa mendorong DPR RI merevisi UU 22," ujar Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono di depan Kemenhub, Jakarta.
Igun mengatakan, para driver khususnya yang dari daerah, ingin besaran tarif dalam Keputusan Menteri 348 Tahun 2019 dievaluasi. Para driver meminta tarif disesuaikan per provinsi bukan per zona seperti dalam Kepmen 348.
"Kita dan temen-temen daerah ini ingin tarif diberikan ke provinsi. Keputusan Menteri 348 diatur zonasi setelah berbulan diterapkan temen-temen ingin zonasi diubah jadi per provinsi bukan lagi per zonasi. Itulah yang kita tuntut," jelas Igun lagi.
Menyikapi aksi demo ojol tersebut, menurut DjokoSetijowarno justru salah sasaran. Seharusnya mereka menuntut ke Kemenkominfo dan Kemenaker.
Menurut dia, Kemenhun sudah mengeluarkan PM 12/2019 untuk melindungi keselamatan driver ojol. Sementara Kemenkominfo dan Kemenaker belum mengeluarkan aturan audit aplikasi dan awasi aplikator serta aturan hub kemitraan.
Tarif dan Keselamatan Sudah Diatur
"Soal tarif (ojol) sudah dibantu diatur oleh Kemenhub. Kemudian ada kelanjutan dari PM 12/2019.
Meski sebenarnya, tarif itu bisa saja digugat oleh aplikator, karena ojek bukan angkutan umum yang ada dalam UU LLAJ," papar Djoko lagi.
Sementara, menurut Djoko Setijowarno kalau sepeda motor sebaga angkutan barang sudah ada aturannya. "Kalau tarif ojol mahal, publik pilih naik angkutan umum," sebut anggota MTI itu lagi.
Menurut hemat Djoko, sepeda motor sebagai angkutan orang sudah diatur. "Tapi, yang namanya angkutan umum, angkutan untuk lebih dari satu orang," kilah Djoko.
Sementara, kalau (ojol) itu cuma bisa mengangkut seorang, makanya namanya angkutan pribadi saja.(helmi).