Dengan Dana Sendiri, KCN Bangun Pelabuhan Marunda di Luar Lahan KBN
Rabu, 21 Agustus 2019, 20:00 WIB
BisnisNews.id -- PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh KTU (PT. Karya Tekhnik Utama) dengan kepemilikan saham sebesar 85% dan sisanya sebesar 15% oleh KBN (PT. Kawasan Berikat Nusantara). Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Marunda inilah yang kini tengah sengketa di tingkat kasasi ke MA.
Direktur PT. Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, menyampaikan pembangunan Pelabuhan Marunda untuk pier I hingga II telah berjalan sesuai perjanjian yang ada. Saat ini pier l sudah selesai dan dioperasikan sedang pier ll progresnya sudah mencapai 30% dari proyek yang direncanakan.
Pembangunan proyeh Pelabuhan Marunda seluruhnya tidak sepeserpun menggunakan uang negara baik melalui APBN maupun APBD alias swasta murni. "Seluruh biaya yang timbul untuk mengurus perizinan termasuk jika timbul cost overrun menjadi tanggungan KTU (pemegang saham KCN),’’ kata Widodo Setiadi dob Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Namun KBN tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk mengurus seluruh perizinan hingga 2010. KTU sebagai mitra bisnis demi menjaga kelangsungan pembangunan proyek, beritikad baik mengurus proses perizinan yang diperlukan.
"Sesuai dengan kesepakatan awal, KTU sebagai pemegang saham mayoritas wajib membangun pelabuhan dan mendanai pembangunan seluruh dermaga," kata Widodo.
Sedangkan kewajiban KBN adalah mengurus rekomendasi perijinan kepelabuhanan yang akan dibangun oleh KCN, sekaligus menyediakan akses jalan masuk ke pelabuhan yang dibangun.
Bangun di Luar Lahan KBN
Widodo juga menegaskan, KCN sama sekali tidak membangun di lahan KBN. Sesuai dengan Keppres No.11 tahun 1992, wilayah usaha KBN adalah tanah seluas 198 Ha, yang disebut kawasan berikat.
"Tidak termasuk wilayah perairan atau kawasan laut. Kawasan laut yang menjadi batas utara KBN adalah laut Jawa yang dibatasi oleh garis pantai sepanjang 1.700 meter yang membentang dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong," kata dia.
KCN sebagai operator pelabuhan Marunda telah mengoperasikan sebagian dermaga pier 1, sesuai dengan amanat UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, harus tunduk kepada skema konsesi. "Menjalankan skema konsesi ini sesuai dengan amanat UU, jadi bukan inisiatif atau keinginan KCN,’’ papar Widodo.
Sementara, Kuasa Hukum PT.KCU Juniver Gersang menegaskan, persoalan hukum yang berkembang kini disebutnya memutarbalikan fakta. Tidak benar KCN menyerobot aset negara. Yang ia bangun di wilayah laut dan pemenag HPL (hak pengelolaan lahan) sesuai UU adalah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Oleh karenanya, Juniver berharap hakim Makhamah Agung dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan cerdas agar tidak menghambat proses investasi yang sedang digalangkan oleh Presiden Jokowi dalam program nawacita.
"Pelabuhan Marunda yang menjadi contoh proyek strategis nasional ini sudah aktif kenapa diganggu. Pemerintah harus turun tangan dan memecahkan masalah bersama," kata Juniver di tempat yang sama.(helmi)