Perjalanan Kasus Pelabuhan Marunda Sampai Putusan Kasasi MA
Senin, 23 September 2019, 09:49 WIBBisnisNews.id -- Kisruh kasus hukum Pelabuhan Marunda Jakarta Utara berawal sejak 2012, ketika manajemen PT KBN dipimpin oleh Sattar Taba. KBN menggugat KCN dan kementerian perhubungan ke pengadilan negeri Jakarta Utara terkait pengeloaan pelabuhan Marunda. PN Jakarta Utara kemudian memenangkan KBN yang selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak KCN (Karya Citra Nusantara) bersama dengan Kementerian Perhubungan adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no.register: 2226 K/PDT/2019, yang sudah masuk pada 1 Juli 2019
Namun Keputusan MA yang mengabulkan kasasi KCN ini, otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, pembangunan seluruh dermaga di Pelabuhan Marunda, Jakarta berlanjut dan PT KCN sebagai operator Pelabuhan Marunda tetap bisa menjalankan aktivitasnya sebagaimana biasa.
Hal itu dilakukan sesuai dengan perjanjian awal yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh pihak PT KCN dengan pihak Kementerian Perhubungan serta pihak PT Kawasan Berikat Nusantara.
Sebelumnya, Presdir PT KCN Widodo Setiyadi dan tim mengaku, kinerja dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap berjalan normal. Pelabuhan Marunda pier I dengan dermaga dan lapangan penumpukan yang ada bisa melayani sampai 12 juta ton kargo per tahun.
"Pelabuhan Marunda khusus melayani barang-barang curah seperti pasir, batubara dan lainnya dan di tampung di atas lapangan penumpukan seluas lebih dari 4 ha," kata Widodo menjawab BisnisNews.id.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mempunyai rencana jangka menengah dan panjang untuk mengembangkan Pelabuhan Marunda Jakarta. "Sayang, proyek ini tidak berjalan optimal karena ada masalah hukum antara pihak KCN dengan pihak KBN."
"Tapi kini semua sudah beres, MA dalam putusan kasasinya memenangkan KCN dan tetap bisa mengelola dan mengoperasikan Pelabuhan Marunda," tandasf Widodo lagi.
Sementara, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang juga turut dilibatkan dalam gugatan yang sebelumnya diajukan oleh KBN karena memberi ijin atas skema konsesi, menyambut positif keputusan kasasi tersebut.
‘’Bagi kami yang paling penting pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan kembali berjalan normal dan lancar,’’ ujar Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagyo.
Dia menamabkan, Kami (Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub) belum bisa berkomentar lebih jauh. "Kami karena masih menunggu salinan kasasinya dari MA," tandas Subagyo.(helmi)