Di Serui Papua, Mulai Agustus Satu Orang Hanya Boleh Membeli Satu Tiket Kapal
Sabtu, 27 Juli 2019, 12:58 WIBBisnisnews.id - Mulai 1 Agustus 2019, para calon penumpang kapal Pelni di Serui Papua hanya bisa membeli satu tiket kapal untuk satu tempat duduk.
Pengaturan tiket tersebut dilakukan agar calon penumpang kapal Pelni di pelabuhan Serui mendapatkan fasilitas kapal dengan nyaman disamping tentunya juga menciptakan ketertiban umum.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Ditjen Perhubungan Laut Kelas II Serui, Oktovianus C. Karubaba menjelaskan halbitubpada kegiatan sosialisasi
"satu tiket kapal penumpang untuk satu tempat", di Serui, Papua, Sabtu (27/7/2019).
Menurut Oktovianus, pengaturan ini khusus bagi calon penumpang di Serui Papua, terutama untuk kapal Pelni.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada para calon penumpang yang akan menggunakan perjalanan melalui Kapal Pelni agar membeli tiket jauh-jauh hari sebelum kapal tiba dan bersandar di dermaga Pelabuhan Serui.
“Kami menghimbau kepada masyarakat atau calon penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi kapal Pelni dari Pelabuhan Serui untuk tidak membeli tiket saat kapal masuk karena tiket yang akan dijual sesuai jumlah tempat duduk dari pelabuhan sebelumnya,’’ kata Oktovianus.
Oktovianus juga berharap dengan di berlakukannya aturan baru ini kedepan penumpang kapal ini akan lebih teratur sehingga lebih terjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan para penumpang di atas kapal.
“Dengan aturan baru ini tentunya tidak ada lagi penumpang yang jalan cari – cari tempat tidur seperti di gang, bawah tangga atau sampai di dek luar,’’ tegas Oktovianus.
Untuk menunjang peraturan tersebut, lanjut Oktovianus, pihaknya akan melakukan simulasi di pintu masuk pelabuhan hingga berlakunya penerapan tiket tersebut dengan melibatkan semua unsur terkait seperti PT. Pelni, Petugas Pelabuhan Kelas II Serui, Polsek KP3 Laut Serui serta beberapa pihak lainnya terkait dengan pelabuhan.
“Tujuan dari dilakukannya simulasi bagi para penumpang ini adalah untuk memberikan edukasi dan awareness kepada masyarakat agar dapat memahami aturan baru ini sehingga pada nanti penerapannya diharapkan agar para penumpang menjadi paham akan aturan baru dan pelaksanaan satu tiket untuk satu tempat akan berjalan dengan baik, teratur, aman dan lancar,’’ kata Oktovianus.
Selain itu, dengan diberlakukannya peraturan baru ini ke depan juga akan menguranginya angka kecelakaan dan tindakan-tindakan lain yang bisa mengganggu keamanan di pelabuhan maupun di atas Kapal.
“Kami berharap aturan baru ini bisa meningkatkan pelayanan bagi para penumpang agar lebih teratur serta akan mengurangi tindakan kriminal di atas kapal karena yang bisa naik di atas kapal hanya para penumpang yang memiliki tiket saja,” tutup Octovianus. (Syam S)