Dikiritik, Langkah Menteri Erick Thohir Tunjuk Ahok Menjadi Komut Sekaligus Komisaris Pertamina
Jumat, 27 Desember 2019, 07:02 WIBBisnisNews.id -- Belum berakhir soal polemik penunjukkan Ahok sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina ini, Menteri BUMN Erick Tohir kembali melakukan kebijakan yang aneh, dan sesuka hati yaitu dengan menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (yang telah menjabat Komisaris Utama). Kini, Menteri Erick kembali menunjuk Ahok, untuk merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina tanggal 23 Desember 2019.
"Penunjukkan dan penempatan sebuah fungsi manajemen dalam sebuah perusahaan yang dijabat oleh satu orang jelas merupakan pelanggaran manajerial yang tak ada konsep dan teori ilmu pengetahuan manajemen modern.," kriitik ekonom konstitusi Defiyan Cori di Jakarta.
Sebab, lanjut dia, konsep manajemen umum yang berlaku dan dipahami para profesional dan publik adalah fungsi-fungsi manajemen harus dibagi dan terbagi pada personalia tertentu dengan kewajiban serta tanggungjawab fungsionalnya.
"Posisi Komisaris adalah sebuah fungsi manajemen yang secara umum dan khusus fungsinya sama, yaitu melakukan pengawasan perusahaan dari hari ke hari, walaupun ada struktur pimpinan komisarisnya tugas dan fungsinya tak berbeda," jelas Defiyan lagi.
Lalu, sebut dia, kalau dengan alasan efisiensi dan efektifitas sekalipun menjadi tidak perlu ada rangkap jabatan, kecuali ada alasan administrasi (dan indikasi ini lebih kuat).
Selain itu, menurut Defiyan, menempatkan Ahok dengan merangkap komisaris independen dalam tugas pokok dan fungsi yang sama secara organisatoris dalam proses pengambilan keputusan sebuah organisasi Perseroan Terbatas jelas berpengaruh besar, sebab Ahok memiliki 2 (dua) jabatan yang berarti memiliki 2 (dua) hak suara.
Dalam UU No. 19/2003, menurut Defiyan, terkait kedua posisi manajemen tersebut (Direksi maupun Komisaris BUMN) dilarang dirangkap jabatannya, baik itu di luar BUMN, apalagi di dalam BUMN dimaksud.
"Mengenai larangan rangkap jabatan Direksi ini telah diiatur dalam Pasal 25, sedangkan Komisaris terdapat di Pasal 33. Artinya perintah UU sangat jelas dan tegas, tidak terdapat ruang multitafsir soal larangan rangkap jabatan ini," papar Defiyan.
Pelanggaran UU
Oleh karena itu, menurut Defian, langkah Menteri Erick pengangkatan Ahok sebagai Komisaris Independen jelas sebuah pelanggaran berat atas UU serta sangat kasat mata dan kasar. "Presiden harus cermat dan berhati-hati atas masalah ini, sebab kasus Ahok ini bisa menjadi preseden buruk di semua organisasi BUMN," terang dia.
Atau, kritik Defiyan, Presiden Jokowi sekalian saja mengangkat Ahok menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama BUMN Pertamina, supaya jelas mengelola negara dan BUMN ini taat pada aturan atau semau gue.
"Cara-cara seperti ini jelas tidak memanusiakan manusia dan merusak rasa keadilan dan ketertiban sosial berbangsa dan bernegara dalam konsepsi usaha bersama bukan usaha seseorang yang merangkap jabatan," tegas Defiyan.(helmi)