Dilarang Mudik, Jasa Marga Siap Tutup Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated
Kamis, 23 April 2020, 11:31 WIBBisnisNews.id -- Menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 23 April 2020, perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated, manajen PT Jasa Marha sedang melaporkan rencana penutupan, kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasalnya, yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol adalah Pemerintah cq. Kementerian PUPR.
"Informasi yang kami terima dari Kepolisian, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada hari Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan," kata Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Lebih lanjut dikatakan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah.
Jasa Marga menghimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini. Kami himbau agar beraktifitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran covid-19.
Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.
Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080.(hel/helmi)