Diputuskan Ilegal, MA Batalkan Peraturan Kenaikan Tarif
Selasa, 22 Agustus 2017, 23:34 WIBBisnisnews.id - Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan oleh pemerintah bulan lalu atas layanan taksi online dinilai menghambat kompetisi.
Kementerian Perhubungan memperkenalkan tarif minimum dan maksimum untuk perusahaan seperti Uber Technologies, GO-JEK dan Grab Asia Tenggara dari tanggal 1 Juli 2017.
Tujuannya adalah untuk memastikan harga sebanding dengan penyedia transportasi konvensional dan mengatasi keluhan atas penawaran jasa dengan harga lebih rendah dari pesaing (undercutting).
Pengemudi taksi PT Blue Bird Tbk dan PT Express Transindo Utama Tbk telah meminta pelarangan layanan online, mengklaim bahwa persyaratan untuk mereka kurang ketat daripada taksi konvensional.
Namun Mahkamah Agung dalam menanggapi petisi yang diajukan oleh sekelompok grup, memerintahkan oembatalan tarif dalam keputusan yang dipublikasikan di situsnya.
"Batas tarif atas dan bawah tidak menyediakan persaingan usaha yang sehat," kata keputusan tersebut, menambahkan bahwa tarif akan naik untuk konsumen.
Keputusan tersebut membatalkan lebih dari selusin klausul dalam peraturan kementerian perhubungan yang baru dirilis, termasuk kuota regional, pendaftaran kendaraan ke perusahaan, dan pembatasan operasi kendaraan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sedang mempelajari keputusan tersebut dan akan mematuhi keputusan tersebut serta berusaha menghindari kerusuhan di sektor ini.
Kepala Investor Blue Bird, Michael Tene mengatakan bahwa keputusan pengadilan tidak akan mempengaruhi operasinya karena pada dasarnya implementasi peraturan ini sangat minim dan taksi online terus beroperasi di luar peraturan, bahkan sebelum keputusan Mahkamah Agung ini dikeluarkan.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 ada empat poin itu yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Juli lalu, dan tiga pokok di antaranya adalah ketetapan baru.
Kuota
Kemenhub memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan kuota kendaraan taksi online sesuai kebutuhan masing-masing. Namun sebelum aturan soal kuota diberlakukan, Pemda harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat dahulu.
Batas Tarif
Permen Nomor 26 Tahun 2017 juga bicara soal tarif batas atas dan bawah yang ditentukan berdasarkan wilayah. Di wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, tarif batas bawahnya sebesar Rp3.500 sedangkan tarif batas atasnya Rp6.000.
Sementara itu, wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua tarif batas bawahnya Rp3.700 sementara tarif batas atasnya Rp6.500.
STNK Berbadan Hukum
Kemenhub akan memberikan waktu pada pengemudi sesuai batas waktu pergantian masa STNK. Cara ini disebut lebih tidak memberatkan, karena bagaimana pun mitra harus memperpanjang STNK. (marloft)